Pin It

 

 20171215 MoU Indo georgia

Menteri PANRB Asman Abnur dan Menteri Kehakiman Georgia Thea Tsulukiani berjabat tangan usai penandatanganan MoU kerjasama peningkatan pelayanan publik antara kedua negara

 

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehakiman Georgia, (Ms) Thea Tsulukiani di kantor Kementerian PANRB, Jakarta (15/12). Kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama timbal balik yang saling menguntungkan.

Setidaknya terdapat 5 hal yang disepakati, yakni reformasi administrasi negara, prinsip-prinsip terkait aksesibilitas pelayanan publik, kemitraan dalam keterbukaan pemerintah, kepemerintahan yang terbuka dan transparan, serta reformasi e-Government.

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRb Asman Abnur mengatakan, Indonesia sebagai negara yang lebih dahulu merdeka dinilai memiliki pengalaman yang banyak dalam pengelolaan birokrasi. “Salah satunya, Pemerintah Georgia akan belajar dengan Indonesia Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan menggunakan aplikasi LAPOR! yang merupakan komponen utama dalam Open Government Partnership (OGP),” ujarnya.

Sebaliknya walaupun Georgia yang lepas dari Uni Soviet baru merdeka tahun 1991, tetapi sudah melakukan serangkaian perubahan yang cepat dalam reformasi negara. Indonesia dalam hal ini ingin mempelajari sukses georgia dalam pengelolaan Public Service Hall yang dikelola Kementerian Kehakiman Georgia.

Dikatakan, beberapa waktu lalu Delegasi Indonesia ke Georgia guna mempelajari konsep dan prinsip pelaksanaan Public Service Hall di Tbilisi dan beberapa Kota di Georgia. Public Service Hall di Georgia adalah pusat pelayanan yang melayani pelayanan secara terpadu dan terintegrasi, baik antar kementerian maupun dengan pemerintah lokal di sana. “Konsep dan prinsip tersebut tersebut kemudian kita adopsi dengan pembentukan Mal Pelayanan Publik,” imbuh Asman.

Mal Pelayanan Publik di Indonesia merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Plus. Pelayanan yang ada bukan hanya pelayanan perijinan dan non perijinan pemerintah daerah, tetapi terintegrasi dengan pelayanan pusat dan bisnis.

Saat ini di pemerintah Indonesia berhasil membentuk tiga Mal pelayanan Publik sebagai model, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.  Selain itu, Mal Pelayanan Publik Batam juga sudah beroperasi, dan tinggal menunggu peresmian. Menurut Asman, model-model MPP tersebut akan dikembangkan di sejumlah kota lain di Indonesia pada 2018.

Pasca penandatangan MoU kerjasama ini, Kementerian PANRB akan melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah sebagai bagian dari terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tanah air. (aga/HUMAS MENPANRB)