JAKARTA – Rentang waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022 segera berakhir. Instansi pemerintah diminta menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) reformasi birokrasi (RB) dengan memperhatikan panduan yang tertuang pada pada Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022, secepatnya.
“Dalam surat tersebut, telah mencantumkan hal-hal yang harus diperhatikan, seperti menyertakan tautan bukti dukung saat mengirimkan soft copy LKE melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022," jelas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Agus Uji Hantara, di Jakarta, Senin (13/06).
Agus Uji menjelaskan bahwa LKE RB manual yang disampaikan merupakan LKE instansi yang di dalamnya merupakan gabungan pusat dan unit, sehingga unit kerja tidak perlu menyampaikan LKE secara terpisah. Hal tersebut harus menjadi perhatian karena apabila LKE yang disampaikan pada Kementerian PANRB hanya unit kerja saja ataupun pusat saja, akan menyebabkan Tim Penilai Nasional (TPN) kesulitan untuk mendapatkan gambaran dan kondisi pelaksanaan reformasi birokrasi secara utuh pada tingkat instansi pemerintah maupun unit kerja.
Instansi pemerintah juga diminta melakukan penguatan reviu berjenjang mulai dari asesor hingga Ketua RB Instansi Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan memastikan LKE telah diisi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penyampaian PMPRB tahun 2022 tidak dilakukan lewat aplikasi PMPRB Online seperti tahun-tahun sebelumnya, karena aplikasi tersebut sedang dalam tahap pengembangan. Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi/sistem informasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal juga dapat menyampaikan alamat aplikasi/sistem informasi disertai dengan user id dan password yang dapat diakses oleh Kementerian PANRB melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022.
“Bagi instansi pemerintah yang menyampaikan akses aplikasi PMPRB mandiri, mohon dipastikan akses yang diberikan kepada TPN dapat mengakses LKE, baik pada level pusat maupun level unit,” tegas Agus Uji.
Agus Uji juga menjelaskan hal lain yang harus dicermati adalah lampiran surat penyampaian PMPRB yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. Pada surat penyampaian PMPRB tersebut harus terdapat pernyataan bahwa proses PMPRB telah direviu oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur. Format surat yang perlu dilampirkan serta soft copy LKE dapat diunduh pada bit.ly/CloudPMPRB-2022.
Instansi pemerintah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyampaian PMPRB dapat menghubungi call center PMPRB melalui nomor 0812-8009-5555 pada hari dan jam kerja. Pertanyaan lanjutan seputar penyampaian PMPRB juga dapat diajukan lewat surat elektronik dengan alamat pmprb.nasional@gmail.com.
Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy, sehingga instansi pemerintah tidak dianjurkan melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan PMPRB ke Kementerian PANRB. Batas waktu penyampaian PMPRB tahun ini adalah 15 Juni 2022. (rum/HUMAS MENPANRB)