Pin It

20210909 SE No. 22 Tahun 2021

 

JAKARTA – Masih adanya kasus pelanggaran integritas oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjadi perhatian pemerintah. Sebagai upaya untuk menekan pelanggaran integritas ASN tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.

Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa ditengah upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokasi dan program pemulihan ekonomi nasional, kasus tersebut menjadi keprihatinan bersama. Disampaikan pula bahwa keterlibatan ASN dalam kasus KKN tersebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir dan budaya kerja lama.

“Kondisi ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan bersama dengan SE ini, disampaikan delapan area agar ASN tidak lagi terlibat dalam kasus KKN,” bunyi SE tersebut.

Adapun delapan area tersebut meliputi implementasi core values ASN BerAKHLAK, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kemudian, membangun whistle blowing system di setiap instansi pemerintah, mendorong peran masyarakat menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, memastikan pimpinan menjadi teladan, serta senantiasa mengingatkan area rawan korupsi.

Dalam SE yang ditandatangani pada 9 September 2021 tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong implementasi nilai dasar atau core values ASN yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Nilai dasar ASN tersebut adalah BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasi BerAKHLAK dilakukan pada setiap kegiatan kedinasan instansi pemerintah dengan menempatkan integritas sebagai dasar.

Hal kedua adalah ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, dimana ASN harus menaati segala jenis peraturan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi. Adapun aturan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan UU No. 19/2019 tentang KPK, UU No. 5/2014 tentang ASN, dan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pelaksanaan sistem merit didorong untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif. Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier ASN dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.

Pengoptimalan fungsi APIP dilakukan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta ASN akan area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN. Dengan demikian, APIP dapat memastikan ASN di unit kerja dan instansinya paham akan area rawan korupsi.

SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whiste blowing system untuk dapat segera membangunnya. Whistle blowing system berfungsi sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor. Bagi instansi yang telah memiliki, diminta untuk mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK dan meningkatkan efektivitas sistem sehingga ASN berani untuk melapor apabila mengetahui ada praktik KKN di internal instansinya.

Peran masyarakat juga didorong untuk terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) pada situs resmi dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama serta pimpinan unit atau satuan kerja juga diminta untuk memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya. Terakhir, juga senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, dalam berbagai kesempatan seperti apel, rapat, atau pertemuan lainnya.

Dengan demikian, SE ini ditujukan untuk mengingatkan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas agar tidak terjebak dalam praktik KKN. Sehingga ASN dimana pun berada dapat selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat dan dapat menjadi ASN yang Bangga Melayani Bangsa. (ald/HUMAS MENPANRB)