JAKARTA – Keamanan informasi dan keamanan siber menjadi sebuah keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai bidang, termasuk di lingkup instansi pemerintah. Berbagai ancaman serangan siber menghantui keamanan data dan informasi pemerintah maupun masyarakat di era digital yang serba cepat dan terbuka seperti sekarang ini.
Di sinilah peran seorang Sandiman menjadi sangat krusial untuk memastikan informasi atau data instansi pemerintah aman dan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sandiman Ahli Muda Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) M. Ismu Hadi mengungkapkan bahwa JF Sandiman merupakan salah satu dari dua JF yang dibina di BSSN selain JF Operator Transmisi Sandi.
“Sandiman memiliki ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian,” jelasnya dalam Career and Talent Talk Series #11, melalui Instagram Live @karier.talenta, Jumat (18/09).
Dikatakan, Sandiman memegang kendali dalam pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian yang sama-sama berujung pada aspek pemenuhan kerahasiaan (Confidentiality), keutuhan data (Integrity), dan ketersediaan data (Availability), atau yang disebut CIA dalam Triad Security. Sandiman memproteksi agar informasi atau data rahasia (confidential) terjaga kerahasiaannya melalui berbagai kendali dalam lingkup pengamanan siber.
Namun, pendekatan pengamanan informasi dan siber saja tentu tidak cukup untuk memastikan bahwa kerahasiaan suatu informasi atau data bisa dipertahankan/dijaga. Sekalipun sudah dilakukan kontrol yang berlapis, kemungkinan terjadinya kebocoran data/informasi tentu ada. “Oleh karenanya, diperlukan pendekatan penyandian atau pengkodean agar ketika pun informasi tersebut pada akhirnya jatuh ke tangan lawan, pada kondisi tersebut lawan tidak serta merta memahami isi informasi yang berhasil dia dapatkan secara ilegal,” ujar Ismu.
Untuk menduduki JF Sandiman, seseorang wajib memiliki kompetensi teknis dalam teknologi informasi. Kompetensi umum yang harus dimiliki oleh setiap jenjang adalah yang berkaitan dengan keamanan siber dan persandian serta manajemen risiko keamanan siber seperti mengidentifikasi aset kritikal, risiko ancaman (threat) dan vulnerability dari aset, dan menetapkan kendali yang harus diterapkan bagi risiko yang dikendalikan.
Sandiman juga harus memiliki kompetensi IT Security Assessment. Sandiman akan melakukan penilaian terhadap keamanan suatu aplikasi untuk melihat apakah aplikasi tersebut rentan terhadap serangan siber yang pada akhirnya ketika itu terekspos atau tidak tersolusikan, maka bisa menjadi peluang eksploitasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berujung pada kerugian pada pemerintah selaku pengelola sistem elektroniknya maupun kepada masyarakat selaku pengguna.
Kompetensi lainnya yang harus dimiliki Sandiman adalah kompetensi audit keamanan informasi. Audit itu menjadi tools yang berguna untuk membantu pimpinan mengambil keputusan dalam lingkup keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.
Menurut Ismu, JF Sandiman merupakan jabatan yang sangat menjanjikan dari segi jenjang karier ditengah pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini. Ditambah lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ke depannya seluruh layanan pemerintah akan berbasis elektronik. “Maka ini juga menjadi peluang yang besar bagi JF Sandiman untuk melebarkan sayapnya, termasuk expertise-nya,” imbuh PNS yang juga merupakan Ketua Asosiasi Fungsional Sandiman Indonesia (AFSI) ini.
Ismu menambahkan, yang menjadi primadona ke depan menurutnya adalah pekerjaan yang erat kaitannya dengan pengelolaan informasi termasuk keamanan. Karena tidak bisa dipungkiri ke depan Indonesia akan menghadapi 5G, Internet of Things (IoT), dan Industri 4.0.
Semua hal tersebut berkaitan erat dengan teknologi informasi yang pada akhirnya ketersediaan resources yang memiliki kapasitas di bidang keamanan informasi akan menjadi keniscayaan. “Jadi kalau teman-teman tertarik ingin masuk ke dalam JF Sandiman, selain kreatif juga perlu adanya kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan IT,” pungkas Ismu.
Kebijakan yang mengatur terkait JF Sandiman tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 18/2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman. Peraturan tersebut menggantikan PermenPANRB No. 76/2012 tentang JF Sandiman dan Angka Kreditnya. (del/HUMAS MENPANRB)