JAKARTA – Penyimpangan perencanaan dapat beresiko munculnya tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Menghindari hal tersebut, D.I Yogyakarta berupaya melakukan perencanaan yang disusun secara partisipatif dan disiplin mengikuti visi misi pembangunan daerah sehingga membatasi terjadinya penyimpangan perencanaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui inovasi Jogjaplan. Aplikasi Jogjaplan ini diciptakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) D.I Yogyakarta untuk mengelola perencanaan pembangunan daerah yang didukung teknologi informasi dengan mengimplementasikan logical framework, cascading, dan indicator.
Beberapa permasalahan mendasari munculnya inovasi Jogjaplan. Dalam mengelola perencanaan, ditemui adanya kesalahan karena human error ataupun memakan waktu yang terlalu lama untuk menyusun perencanaan. Di sisi lain, masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait perencanaan maupun penganggaran yang dilakukan D.I. Yogyakarta.
Jogjaplan adalah rintisan inovasi D.I Yogyakarta pada saat belum banyak pemerintah daerah yang mengimplementasikan e-planning pada tahun 2010. E-planning milik D.I Yogyakarta tersebut terbukti membantu pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah bahkan sampai mewujudkan transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
“Inovasi ini dibangun untuk mengatasi kesulitan Pemerintah Daerah DIY mengelola perencanaan yang time consuming, human error, informasi kurang transparan, proses perencanaan yang tidak efektif, dan terjadinya ego sektoral,” ujar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X saat wawancara dengan Tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.
Jogjaplan mampu memperkecil bias antara perencanaan dan penganggaran, dari sebelumnya 29 persen menjadi hanya 2 persen. Bagi masyarakat, aplikasi Jogjaplan dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 3,7 juta penduduk DIY dalam mengakses informasi dan partisipasi publik untuk mengetahui perencanaan Pemda DIY.
Inovasi e-planning ini merupakan inovasi yang masuk dalam kelompok khusus KIPP tahun 2020, dimana pada KIPP tahun 2015 menjadi salah satu inovasi terbaik. Dalam perjalanannya, D.I Yogyakarta berupaya memberikan nilai tambah yang diberikan kepada pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
Nilai tambah bagi pemangku kepentingan internal yakni inovasi Jogjaplan membantu Pemda DIY menyesuaikan perencanaan pembangunannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan, kepentingan eksternal yakni terbukanya akses masyarakat untuk menyampaikan usulan kepada Pemda DIY.
“Keberlanjutan aplikasi ini yakni menjamin perencanaan pembangunan daerah yang memenuhi prinsip Ordinate (Konsisten, Responsif, Dinamis, dan Akuntabel) dan mengintegrasikan perencanaan strategis dengan bisnis proses e-planning untuk menjamin konsistensi dalam penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi D.I Yogyakarta,” ungkapnya.
Jogjaplan juga telah mengalami berbagai fase pengembangan. Pada tahun 2020, Jogjaplan memiliki tantangan baru untuk mengakomodir kebutuhan perencanaan pembangunan yang terus diperbarui akibat perubahan regulasi dan kebutuhan permasalahan publik diantaranya dalam merespon pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Saat ini, Jogjaplan dimanfaatkan oleh 41 perangkat daerah, lima kabupaten dan kota, 11.396 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 55 anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I Yogyakarta untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan dalam menghasilkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas. (dit/ HUMAS MENPANRB)