Pin It

 

20170718 korpri

Ilustrasi

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para instansi pembina agar dapat segera menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan inpassing jabatan fungsional dan menyampaikannya ke Kementerian PANRB dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Juli 2017.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Melalui surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB tentang Pelaksanaan Inpssing Nasional, disebutkan penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan pada empat (4) poin.

Pertama, bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya serta bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu lima (5) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Selain itu, terkait dengan kebutuhan inpassing jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan peta jabatan yang ada pada e-Formasi. “Oleh karena itu, kami minta instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan dan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan sesuai dengan pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam surat tersebut.

Ditambahkan, bilamana terdapat perbedaan kebutuhan jabatan fungsional dengan peta formasi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam e-Formasi, instansi pemerintah dapat menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan melalui perubahan peta jabatan pada e-Formasi kepada Menteri PANRB paling lambat 31 Desember 2017.

Dalam pelaksanaan inpassing ini, ada tata cara usulan pengangkatan dan pelaksanaan uji kompetensi, diantaranya instansi pemerintah menyampaikan daftar usulan inpassing jabatan fungsional kepada masing-masing instansi pembina jabatan fungsional dan menyampaikan tembusan kepada Kementerian PANRB. Selanjutnya, instansi pembina melakukan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditentukan. “Dalam hal usulan perubahan peta jabatan pada e-formasi belum ditetapkan, uji kompetensi tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina,” imbuhnya.

Setelah melakukan uji kompetensi, PNS yang lulus dalam uji kompetensi selanjutnya diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan peta jabatan pada e-formasi. Instansi pemerintah dan instansi pembina selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan Inpassing kepada Kementerian PANRB dengan tembusan ke BKN sesuai dengan format lampiran III Nomor 26 Tahun 2016. “Inpassing jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 ini dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018,” imbuh Setiawan mengingatkan. (twi/HUMAS MENPANRB)