Pin It

20200908 Lapor Kalsel 2

 

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dinilai cukup baik dalam mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)–LAPOR!. Secara umum, Pemprov Kalimantan Tengah menindaklanjuti 81 persen laporannya, sedangkan Pemprov Kalimantan Selatan menindaklanjuti 98 persen laporan.

Data tersebut diungkapkan Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), M. Imanuddin, pada FGD Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020, Selasa (08/09).

Untuk Pemprov Kalimantan Tengah, presentase keterhubungan SP4N sudah mencapai 100 persen, artinya 15 instansi pemerintah di wilayah provinsi tersebut telah memiliki SK Tim SP4N-LAPOR!. Namun, data menunjukkan untuk pemda di Kalimantan Tengah, masih sepuluh instansi pemerintah (67 persen) yang aktif mengelola LAPOR. Sedangkan lima instansi pemerintah (33 persen) belum aktif mengelola kanal pengaduan tersebut.

Seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah mendapatkan 826 laporan, dengan 81 persen ditindaklanjuti (670 laporan). Dengan catatan, sebesar 78 persen (644 laporan) berstatus selesai dan 3 persen (26 laporan) masih dalam proses.

 

 

20200908 Lapor Kalsel 3

 

Sementara untuk Provinsi Kalimantan Selatan, 14 instansi pemerintah di wilayah tersebut juga telah memiliki SK Tim SP4N-LAPOR! atau mencapai 100 persen keterhubungan. Berdasarkan data yang dihimpun, pemda di Kalimantan Selatan menunjukkan 100 persen keaktifan dalam pengelolaan aplikasi LAPOR!.

Kabupaten, kota, maupun provinsi Kalimantan Selatan mendapat 1294 laporan. Dari seluruh laporan tersebut, 98 persen (1270 laporan) telah ditindaklanjuti dengan catatan 94 persen (1219 laporan) berstatus selesai, dan 4 persen (51 laporan) sedang dalam proses.

Berdasarkan hasil monitoring itu, Imanuddin memberi apresiasi atas komitmen para pengelola pengaduan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. “Hal ini tentu menjadi poin penting dan menarik perhatian kami untuk terus bersinergi dalam memberikan pelayanan publik prima,” ungkap Imanuddin.

Seperti pada FGD sebelumnya, Imanuddin memberi rekomendasi kepada pemda-pemda di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari monitoring yang dilakukan Kementerian PANRB, dan diharapkan menjadi strategi akselerasi pengelolaan SP4N-LAPOR!.

Imanuddin menjelaskan, saat ini Kementerian PANRB sedang fokus mengembangkan fitur pengawasan bagi pemerintah provinsi. Fitur tersebut nantinya berguna dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan pada kabupaten dan kota di suatu provinsi. “Serta diharapkan kedepannya pelaksanaan review semacam ini akan rutin dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota di wilayahnya,” pungkas Imanuddin. (don/HUMAS MENPANRB)