Pin It

20150604 KASN Sosialisasi Jogja

YOGYAKARTA – Menjelang pilkada yang akan berlangsung serentak pada Desember 2015, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para pejabat untuk tidak mengabaikan ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di setiap instansi pemerintah, terutama di daerah. Semua proses harus dilakukan secara terbuka.

Banyak petahana yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pejabat di daerah. “Nanti kalau akan mulai pilkada, pasti akan banyak pengaduan ke kami,” ujar Ketua KASN Sofyan Effendi dalam Sosialisasi Kebijakan Pengisian JPT secara Obyektif dan Terbuka serta Peranan KASN sebagai Pengawas Penerapan Sistem Merit dalam Manajamen ASN di Yogyakarta, Kamis (04/06).

Dikatakan, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya  di bidang SDM. “Dengan adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan mendukung renacana pembangunan pemerintah agar Indonesia tidak terjebak middle income trapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin,” jelas Sofyan.

Kehadiran undang-undang ini juga  mencegah politisasi birokrasi, sehingga gubernur/ bupati/ walikota tidak seenaknya menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebelum berlakunya UU No. 5/2014, banyak pejabat daerah yang merasa khawatir karena sering kali kehilangan jabatan tanpa ada alasan yang jelas, terlebih menjelang dan pasca pilkada. 

Hal senada dikatakan Komisioner KASN Tasdik Kinanto. “Sekarang ini, kami masih mendengar dan terima laporan dari PNS, bahwa banyak yang dizolimi oleh para PPK yang ada di level menteri, gubernur, bupati maupun walikota dengan melakukan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,” jelas Tasdik Kinanto.

Ia menambahkan, jika ada kasus demikian, KASN melakukan klarifikasi untuk dimintai kejelasan mengenai masalah tersebut.  “Jika memang ada beberapa proses yang tidak sesuai, kami melakukan pembatalan. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistem merit betul-betul terlaksana,” tegas Tasdik. 

Sesuai dengan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, jika ada pejabat yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt).

Kehadiran KASN, sesuai perintah UU ASN untuk mengawasi dan memastikan setiap pengisian JPT harus sesuai prinsip merit sistem, dengan  seleksi terbuka. Karena itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus membentuk panitia seleksi dengan keanggotaan seperti diatur dalam Permen PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Pansel juga wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan KASN,” imbuh mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini.

Tasdik mengajak BKD dan pejabat yang memiliki kewenangan untuk dapat mengimplementasikan sistem merit. “ Kita harus mempunyai komitmen yang sama supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri,” jelasnya. (rr/HUMAS MENPANRB)