Pin It

20190401 MoU koica UNDP menpan3

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, UNDP Resident Representative Christophe Bahuet, dan Country Dircetor KOICA Hoe Jin Jeong, UNDP Resident Representative Christophe Bahuet dan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalia melakukan toast  usai penandatanganan RoD kerjasama dalam pengembangan Sistem Penanganan Pengaduan Nasional Terpadu (SP4N-LAPOR!) di Jakarta, Senin, (01/04)

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Korea International Cooperation Agency (KOICA), dan United Nations Development Programme (UNDP) sepakat melakukan kerjasama dalam pengembangan Sistem Penanganan Pengaduan Nasional Terpadu (SP4N-LAPOR!). Kesepakatan itu diwujudkan dengan penandatanganan Record of Discussion (RoD) sebagai kerangka kerja dan pedoman bagi para pihak untuk menerapkan kemitraan KOICA-UNDP.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, UNDP Resident Representative Christophe Bahuet, dan Country Dircetor KOICA Hoe Jin Jeong, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (01/04). “RoD ini akan menyediakan platform kerja sama yang konkret dalam mengembangkan rencana induk dan peta jalan untuk sistem penanganan pengaduan pelayanan publik nasional yang komprehensif,” ujar Atmaji.

Para pihak akan bekerjasama berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama mengembangkan rencana induk dan peta jalan aplikasi SP4N-LAPOR! yang komprehensif. Bentuk kerjasama lainnya adalah pelatihan bagi pemerintah pusat dan daerah, serta kampanye dan lokakarya publik untuk pemerintah dan masyarakat. Kerjasama ini dilakukan dalam waktu empat tahun, hingga Desember 2022.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi peningkatan kualitas kebijakan mengenai SP4N-LAPOR!, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola kanal pengaduan di Provinsi Bali, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, serta Kabupaten Tangerang.

Dengan kerjasama ini, diharapkan kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pengaduan pelayanan publik meningkat, Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! dan partisipasi warga untuk meningkatkan kualitas, khususnya perhatian pada perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lainnya melalui lokakarya.

LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan nasional yang semula dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP), kini disiapkan menjadi satu-satunya aplikasi umum mengenai pengaduan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Bertbasis Elektronik (SPBE).

 

20190401 MoU koica UNDP menpan7

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (tengah), UNDP Resident Representative Christophe Bahuet, dan Country Dircetor KOICA Hoe Jin Jeong, menunjukkan naskah RoD, usai ketiganya melakukan penandatanganan kerjasama pengembaangan SP4N_LAPOR di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (01/04).

 

Selama 2017 hingga 2018, Kementerian PANRB fokus untuk mengintegrasikan LAPOR! dengan aplikasi sejenis lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan seluruh instansi pemerintah. Upaya ini telah mencapai misinya berkat dukungan besar dari kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan Ombudsman RI. Hingga saat ini, LAPOR! telah digunakan oleh 623 instansi pemerintah.

Tak hanya dengan instansi pemerintah, pengembangan LAPOR! juga melibatkan organisasi non-pemerintah, antara lain B-Trust dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika). “LSM itu telah bekerja sangat dekat dengan pemerintah daerah dan mendorong partisipasi publik,” imbuh Atmaji.

Dikatakan, kerja sama yang solid itu mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam reformasi birokrasi untuk menghormati dan menempatkan aspirasi dan masukan masyarakat sebagai faktor penting dalam meningkatkan pelayanan publik yang diselenggrakan pemerintah. “RoD ini membuat kita untuk bekerja sama lebih dekat menuju tujuan bersama kita, yaitu membentuk sistem penanganan pengaduan pelayanan publik secara nasional yang lebih baik di Indonesia serta memperkuat kerja sama antara Indonesia, Republik Korea, dan UNDP,” ujarnya.

Atmaji yakin, melalui upaya dan komitmen ini, Kementerian PANRB dapat lebih banyak capaian dan bisa terus mengembangkan hubungan persahabatan yang lebih kuat di antara pihak yang terlibat.

Sementara itu, UNDP Resident Representative Christophe Bahuet mengatakan, ROD merupakan hasil 18 bulan kerjasama dalam memformulasi proyek kerjasama dan konsultasi dengan berbagai pihak. Tujuan kerjasama untuk membantu Indonesia memperkuat aplikasi LAPOR!. Menurutnya, Indonesia merupakan pelopor dalam open government, dan UNDP bangga bisa bekerjasama dengan Indonesia. Kerjasama ini juga akan memperkuat Indonesia dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Adapun Country Director KOICA Hoe Jin Jeong mengatakan, kerjasama ini merupakan tonggak penting dalam kerjasama tiga pihak di bidang pelayanan publik yang akan memperkuat sistem penanganan pengaduan di Indonesia. “Korea siap berbagi pengalaman lebih lanjut di bidang e-government melalui RoD ini,” imbuhnya. (don/HUMAS MENPANRB)