Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
JAKARTA – Hampir satu tahun, amanat Presiden RI Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi telah bergulir. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi perlu mendorong agar proses penyederhanaan birokrasi pada seluruh instansi pemerintah dapat segera diselesaikan.
Untuk mencapai target penyelesaian penyederhanaan birokrasi pada tahun ini, Kementerian PANRB perlu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi untuk membahas perkembangan pelaksanaan, mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusinya.
“Kami perlu mendengarkan arahan Pak Wapres untuk percepatan pelaksanaan proses penyederhanaan birokrasi. Selain itu, kami juga perlu mengetahui perkembangan pelaksanaannya dari masing-masing instansi, mengidentifikasi permasalahan yang ada, serta merumuskan solusi bersama-sama,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Rapat Koordinasi ini akan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Acara yang akan diselenggarakan secara virtual pada Selasa (11/08) ini juga dihadiri oleh para sesmen/sekjen/sestama kementerian/lembaga, pejabat eselon I dan II kementerian terkait, sekda provinsi/kabupaten/kota, Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KASN, Kepala BPKP, Ketua dan Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI RBN), serta Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (TPK RBN).
Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini juga akan menghadirkan tiga pembicara, yakni Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. (rr/HUMAS MENPANRB)