Pin It

20200619 Rapat Evaluasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik 4

 

JAKARTA – Salah satu fokus Gerakan Indonesia Melayani adalah penyempurnaan implementasi sistem pelayanan berbasis elektronik atau e-services. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperkuat dasar hukum e-services, sehingga seluruh pelayanan masyarakat, terutama di tingkat daerah, bisa lebih transparan dan optimal.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan penyelenggaraan e-services diharapkan mendorong unit pelayanan publik (UPP) menciptakan transparansi. “Juga mendorong UPP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” ungkap Diah pada pembukaan Rapat Evaluasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Jumat (19/06).

Tahun lalu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 859/2019 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Peraturan tersebut menjadi pedoman untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan dan peningkatan kualitas e-services.

 

20200619 Rapat Evaluasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik 3

 

Namun, menurut Diah, masih ada beberapa kekurangan dalam aturan tersebut. Sebagai upaya penyempurnaannya, rapat kali ini mengundang beberapa pakar yang akan memberi masukan agar aturan tersebut bisa lebih baik.

Pakar yang diundang dalam rapat kali ini ialah I Made Wiryana dari Universitas Gunadarma, Armin Lawi dari Universitas Hasanuddin Makassar, serta Bayu Waspodo dari UIN Syarif Hidayatullah. Sementara dari unsur pemerintah, ialah Rustan Amarullah, peneliti Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kementerian PANRB juga mengundang unsur pemerintah daerah, yakni perwakilan Bagian Organisasi dan DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bogor, Pemkot Bekasi, Pemkot Tangerang, dan Pemkot Depok.

“Masukan dari para pakar tentunya berguna bagi kami dalam merumuskan aturan lebih lanjut agar konsep yang sudah disiapkan dapat mengakomodir semua kepentingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Diah.

 

20200619 Rapat Evaluasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik 1

 

Perlu diketahui, e-services adalah sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dengan memanfaatkan sistem elektronik berbasis internet. Prinsip yang diterapkan e-services adalah mudah, terjangkau, cepat, aman, terpadu, terintegrasi, transparan, serta berkembang dan berkelanjutan.

Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Yanuar Ahmad mengatakan tujuan utama implementasi e-services adalah transformasi pelayanan publik. “Dengan kondisi pandemi, mendorong kita lebih kreatif,” ujar Yanuar, dalam rapat tersebut.

Tujuan lainnya, jelas Yanuar, adalah mendorong transparansi pelayanan publik, dan akuntabilitas sistem pelayanan. Terakhir, e-services bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan murah. (don/HUMAS MENPANRB)