Pin It

20200813 Review Tindak Lanjut SP4N LAPOR tahun 2020 1

Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik M. Imanuddin pada video conference Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020, Kamis (13/08).

 

JAKARTA – Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat telah terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Keterhubungan pemda di Kalbar mencapai 93 persen, namun dari total 559 laporan, tindak lanjut baru sebesar 52 persen atau 293 laporan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi beberapa langkah tindak lanjut untuk optimalisasi penggunaan LAPOR!.

Berdasarkan data, sebanyak 289 laporan di Kalbar berstatus selesai, dan 4 laporan masih dalam proses. Sementara, 229 laporan belum terverifikasi.

Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik M. Imanuddin menjelaskan, Pemprov Kalbar bisa menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring bagi pemda di wilayahnya yang belum menyampaikan kepada pihak provinsi. Hasil monitoring tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB.

“Juga menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada setiap instansi daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkap Imanuddin pada video conference Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020, Kamis (13/08). Rencana aksi itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Roadmap SP4N Tahun 2020-2024.

 

20200813 Review Tindak Lanjut SP4N LAPOR tahun 2020 2

 

Setiap unit pengelola pengaduan, juga diharapkan melakukan publikasi dan sosialisasi penggunaan aplikasi LAPOR! kepada masyarakat. Sosialisasi itu bisa dilakukan secara offline maupun online dengan menggunakan media sosial, maupun media massa.

Ditengah pandemi Covid-19, tim pengelola LAPOR! harus melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan, terutama aduan warga terkait dampak pandemi. Imanuddin menjelaskan, jika ada pemda di Kalbar yang telah memiliki kanal aduan sendiri, agar segera diintegrasikan dengan aplikasi LAPOR!.

Pengintegrasian kanal aduan dengan aplikasi LAPOR! sesuai dengan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam regulasi itu, LAPOR! dijadikan sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai.  “Pengaduan harus dikelola dengan efektif dan efisien. Agar keseluruhan wilayah Indonesia terkait satu sama lain, kita gunakan platform nasional LAPOR!,” jelas Imanuddin.

Untuk pengintegrasian itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian PANRB akan melaksanakan pelatihan terhadap aplikasi pengaduan sejenis. Integrasi aplikasi pengaduan akan memenuhi standar proses bisnis, standar data, standar teknologi, dan standar keamanan.

 

20200813 Review Tindak Lanjut SP4N LAPOR tahun 2020 3

 

Sementara itu, Asisten III Gubernur Kalimantan Barat Sekundus, mengatakan pemerintah memberikan akses luas bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan aduannya. Menurutnya, dengan akses yang luas masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam menciptakan layanan publik yang prima.

Sekundus juga mengapresiasi usaha pengintegrasian aplikasi pengaduan. “SPBE menunjukkan arah yang efektif dan terpadu. Yang kita harapkan adalah seluruh pengelola pengaduan layanan publik terintegrasi dengan LAPOR!,” ungkap Sekundus. (don/HUMAS MENPANRB)