Pin It

20230131 DEP YANLIK Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad usai menandatangani Rencana Aksi Bersama Sinergi SP4N-LAPOR! di Jakarta, Senin (30/01).

 

JAKARTA – Setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman RI menyepakati Rencana Aksi Bersama Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Rencana aksi ini sebagai pedoman operasional untuk memberikan kejelasan tanggung jawab dan pembagian tugas masing-masing instansi.

“Tujuan dari adanya rencana aksi bersama ini, supaya kedepannya lima instansi pengelola SP4N-LAPOR! dapat melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan perannya masing-masing demi tercapainya target-target yang telah ditentukan,” ujar Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad usai menandatangani Rencana Aksi Bersama Sinergi SP4N-LAPOR! di Jakarta, Senin (30/01).

Lebih lanjut dijelaskan sesuai dengan Roadmap SP4N-LAPOR! yang telah disusun dalam Peraturan Menteri PANRB No 46/2020, rencana aksi ini akan menjadi panduan teknis untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, diantaranya jumlah pengaduan, kualitas tindak lanjut, dan keterhubungan instansi.

Selain turunan dari PKS, rencana aksi ini juga merupakan turunan dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi SP4N menggunakan Aplikasi LAPOR!. Rencana aksi ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah bersepakat dalam MoU dan PKS untuk melakukan sinergi penguatan dan implementasi SP4N-LAPOR!.

Selanjutnya, rencana aksi ini juga mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! terutama di tingkat struktur nasional dalam rangka percepatan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk diketahui terdapat enam program Kementerian PANRB yang dipetakan dalam rencana aksi tersebut.
i
Diantaranya yakni penguatan kelembagaan: organisasi dan tata kelola, penguatan simpul (Hub) koordinasi SP4N, peningkatan kapasitas SDM, penguatan kelembagaan: program pemantauan dan evaluasi dan optimasi penggunaan informasi pengaduan, optimalisasi TI: Integrasi, serta penguatan komunikasi dan partisipasi publik. Diharapkan kedepan SP4N-LAPOR! menjadi satu-satunya kanal yang menangani aduan terkait pelayanan publik.

“SP4N-LAPOR! dapat menjadi kanal utama masyarakat di seluruh Indonesia ketika ingin melakukan pengaduan dan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)