Pin It

20240726 Kementerian PANRB Dorong Bengkulu Tingkatkan Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat 2

Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam acara Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik kepada Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) dan Pemantauan Kebijakan Partisipasi Masyarakat Provinsi Bengkulu Tahun 2024, di Kota Bengkulu, Kamis (25/07).

 

BENGKULU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak henti-hentinya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan inovasi melalui Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP), tak terkecuali di Bengkulu. Diharapkan kedepan inovasi pelayanan publik di Bumi Rafflesia ini akan semakin berkembang dan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Kedepan, saya berharap dengan adanya Hub JIPP di Pemerintah Provinsi ini, pelaksanaan pembinaan inovasi pelayanan publik di Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten dan Kota akan semakin baik dan meningkat. Adanya pemerintah daerah menghasilkan inovasi yang berprestasi, seperti pada Kabupaten Bengkulu Utara dengan inovasi Gardu Penangkis sudah mendapatkan penghargaan top 45 KIPP di Kementerian PANRB” ujar Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam acara Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik kepada Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) dan Pemantauan Kebijakan Partisipasi Masyarakat Provinsi Bengkulu Tahun 2024, di Kota Bengkulu, Kamis (25/07).

Lebih lanjut Ajib menjelaskan terkait pentingnya pengembangan Inovasi melalui Hub JIPP dalam rangka pembinaan inovasi pelayanan publik. Dikatakan, Hub JIPP merupakan simpul kerja sama secara nasional atau instansional yang dapat mensinergikan instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, stakeholder, masyarakat serta lembaga lainnya yang memiliki minat dalam pengembangan inovasi untuk penyelenggaraan pelayanan publik.

"Pentingnya pembentukan Hub JIPP ini sebagaimana arahan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas untuk melembagakan inovasi pelayanan publik, khususnya di pemerintah daerah, inovasi di daerah sangatlah penting karena pemerintah daerah lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena peningkatan pelayanan melalui inovasi tentunya menjadi sangat strategis," jelasnya.

20240726 Kementerian PANRB Dorong Bengkulu Tingkatkan Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat 1

Untuk diketahui, pada Maret 2024, Provinsi Bengkulu telah menyatakan kesiapannya sebagai Hub JIPPP Tahun 2024, berdasarkan pernyataan kesiapan tersebut Kementerian PANRB akan memperkuat pelaksanaan JIPP dengan menetapkan Keputusan Menteri mengenai Pemerintah Daerah Hub JIPP Tahun 2024. Ajib mengatakan, perkembangan inovasi pelayanan publik di Provinsi Bengkulu selama 10 tahun terakhir sudah memunculkan tunas baru, dimana beberapa pemerintah kabupaten sudah menorehkan inovasinya dalam kancah nasional.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Insan Fajri menjelaskan bahwa pelayanan publik oleh aparatur negara telah menjadi isu krusial karena tingkat kualitas kinerja pelayanan publik akan menentukan baik buruknya pelayanan kepada masyarkat.

"Maka peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat, karena dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan dapat diwujudkan," tuturnya.

20240726 Kementerian PANRB Dorong Bengkulu Tingkatkan Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat 3

Insan menambahkan inovasi menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan termasuk Kabupaten dan Kota perlu mendorong peningkatan pelayanan publik melalui inovasi. Negara atau pemerintah hadir dalam rangka untuk memberikan pelayanan, publik oleh karena itu jangan sampai kita yang diamanahkan untuk memberikan pelayanan mengecewakan masyarakat," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Terdapat beberapa cara atau kegiatan yang dapat digunakan untuk melibatkan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan melalui LAPOR!.

Menurutnya, ketiga hal itu dapat dijadikan instrumen untuk mengukur dan mengevaluasi sejauh mana kuliatas pelayanan publik yang diselenggarakan. "Melalui partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah dapat memahami kebutuhan yang lebih baik dan merancang solusi yang lebih relevan," pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)