Pin It

20190311 diah BNN3

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB bersama Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Zona Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mendukung Reformasi Birokrasi, di Kantor BNN, Jakarta, Senin (11/03).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk terus melakukan inovasi pelayanan publik. Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan BNN di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjamur di berbagai daerah, mengingat BNN memiliki cabang baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dengan luasnya cakupan BNN, kami harapkan ada terobosan atau inovasi-inovasi yang diberikan dalam pelayanan publik,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Zona Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mendukung Reformasi Birokrasi, di Kantor BNN, Jakarta, Senin (11/03). Acara ini dihadiri pula oleh Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian PANRB Agus Uji Hantara.

Berdasarkan Permen PANRRB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP dibentuk untuk menciptakan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman sesuai amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik.

Diah menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga 6 Maret 2019, ada 14 MPP yang sudah beroperasi di sejumlah kota/kabupaten. Hal itu tak lepas dari kebijakan Menteri PANRB yang mendorong terbentuknya MPP di kab/kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Dalam kesempatan itu, Diah juga mendorong sistem pelaporan BNN agar diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online (SP4N-LAPOR!). Sampai dengan akhir Februari 2019, instansi pemerintah yang telah terhubung dengan SP4N-LAPOR! terdiri dari 34 kementerian, 96 lembaga, dan 507 pemerintah daerah. “Aplikasi SP4N-LAPOR! merupakan wadah bagi seluruh pengguna layanan publik untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik yang diterima,” jelas Diah.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sejak berdiri pada Maret 2002, BNN sudah memiliki roadmap reformasi birokrasi. Namun diakuinya bahwa reformasi birokrasi dalam tubuh BNN masih butuh bimbingan dari Kementerian PANRB.

Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan dari Kementerian PANRB, Heru bertekad mencanangkan pembangunan zona integritas di instansi yang ia pimpin. Kepala BNN berharap meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kita akan melakukan perbaikan sampai kabupaten kota, kami akan membangun kompetensi SDM,” tegasnya.

Sejalan dengan harapan Diah, Sekretaris Utama BNN Irjen Adi Prawoto juga berkeinginan untuk mengintegrasikan sistem layanan yang dimiliki BNN ini ke dalam MPP, dan terintegrasi dalam SP4N-LAPOR!. (don/HUMAS MENPANRB)