Pin It

20180802 dep yanlik 3

 

BANJARBARU – Berbagai upaya terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dn Refomasi Birokrasi guna memperbaiki kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), yang dapat menjadi peta pelayanan publik yang secara luas dapat diakses oleh masyarakat. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan jika SIPPN merupakan sebuah sarana publikasi dalam hal pelayanan publik.Sebelum terwujudnya peta pelayanan publik, Diah menjelaskan bahwa yang diperlukan pertama ialah sebuah database, yang diantaranya harus diinput oleh Pemerintah daerah.

“Pemda melaporkan segala bentuk yang berhubungan dengan pelayanan publik, baik jenis pelayanan, jam kerja, maupun standart pelayanan ke aplikasi SIPPN. Dengan demikian kita akan dapat peta pelayanan publik yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya dalam acara Bimtek SIPPN dan Sosialisasi Sistem PengelolaanPengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! se Kalimantan, di Gedung Bina Satria komplek Perkantoran Pemerintah Kota Banjarbaru.

Disampaikan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik merupakan 2 hal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kepala Daerah selaku Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada level pemerintahannya wajib memastikan keberadaan ke-2 hal tersebut.

SP4N-LAPOR! merupakan rumah besar pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu dan berjenjang,  cepat dan tuntas. Untuk itu kepada setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan tersebut berdasarkan  prinsip “No Wrong Door Policy” yang berarti masyarakat dapat mengadu dimana saja malalui kanal apa saja yang terintegrasi dengan LAPOR!, sehingga laporan tersebut diselesaikan oleh instansi yang berwenang menindaklanjuti. 

Dengan adanya layanan satu pintu SIPPN dan LAPOR!-SP4N diharapkan pemerintah dapat memberikan layanan yang cepat dan mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. (byu/HUMASMENPANRB)