Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik di Pemerintah DIY, Senin (19/02).
YOGYAKARTA - Keberhasilan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan predikat pelayanan prima pada evaluasi pelayanan publik 2023 didorong untuk ditularkan kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup DIY. Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Akik Rudolfus Suharto juga meminta agar prestasi ini terus ditingkatkan secara optimal.
“Besar harapan kami, tahun ini Bapak/Ibu dapat berpartisipasi secara objektif dengan memperhatikan setiap aspek yang dilakukan penilaian sehingga terus terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dibanding tahun sebelumnya," ujarnya saat sosialisasi kebijakan pelayanan publik di Pemerintah DIY, Senin (19/02).
Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2023 yang dilakukan Kementerian PANRB, pemerintah daerah di lingkup DIY mendapatkan hasil yang cukup membanggakan. Nilai keseluruhan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di lingkungan DIY sebesar 4,42 dari skala 5 dan masuk kategori A- (Sangat Baik). Sedangkan pada tingkat provinsi, DIY telah mendapatkan kategori Pelayanan Prima dengan nilai 4,60 dari skala 5.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah DIY Benny Suharsono mengajak seluruh jajaran pegawai pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik antara lain melalui pembangunan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan. “Bagaimana pelayanan publik ke depan tidak lagi terbatas oleh sekat-sekat geografis, tetapi dengan bantuan teknologi digital, warga di daerah terpencil sekalipun dapat memiliki akses yang sama," ujarnya.
Dengan diadakannya sosialisasi kebijakan pelayanan publik ini diharapkan seluruh pemda memahami kebijakan dan mampu mengimplementasikannya. Komitmen Kementerian PANRB dalam meningkatkan kualitas pelayanan di daerah merupakan wujud komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi berdampak.
PEKPPP sendiri merupakan skema pengukuran kualitas pelayanan publik melalui tata kelola yang berdampak melalui enam aspek penilaian. Selain kebijakan PEKPPP, dalam kegiatan ini disampaikan pula kebijakan Standar Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Publik, Transformasi Digital Pelayanan Publik, dan Inovasi Pelayanan Publik.
Berbagai kebijakan ini berkaitan satu sama lain dan menjadi bagian yang diukur dalam instrumen PEKPPP. Melalui pemenuhan berbagai aspek ini diharapkan terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan Biro Organisasi DIY, Bagian Organisasi Kabupaten/Kota di Wilayah DIY, perwakilan dari unit lokus evaluasi provinsi, serta unit lokus evaluasi kabupaten kota.
Pada tahun ini unit lokus evaluasi provinsi terdiri dari RSUD, Dinas Sosial, dan Samsa. Sedangkan unit lokus evaluasi kabupaten/kota yaitu RSUD, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik di Yogyakarta ini merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang juga dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia selama kurun waktu 15-28 Februari 2024.(HUMAS MENPANRB)