Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia (Forsesdasi) tahun 2020 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (30/09).
JAKARTA – Saat ini reformasi birokrasi telah masuk pada periode ketiga atau terakhir dari grand design reformasi birokrasi nasional. Melalui lima quick wins yang ada didalam roadmap reformasi birokrasi 2020-2024, pemerintah menetapkan langkah-langkah percepatan dalam reformasi birokrasi.
“Untuk pelaksanaan reformasi birokrasi ke depan, Menteri PANRB telah menetapkan road map reformasi birokrasi nasional 2020-2024. Sejalan dengan visi Kabinet Indonesia Maju yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong dan memperhatikan pula lima prioritas program kerja Kabinet Indonesia Maju,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Se-Indonesia (Forsesdasi) tahun 2020 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (30/09). Road map reformasi birokrasi 2020-2024 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2020.
Pada tahap akhir dari grand design reformasi birokrasi nasional, reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas seta tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Untuk percepatan reformasi birokrasi pada 2020-2024, telah ditetapkan lima quick wins yakni penyederhanaan birokrasi, manajemen kinerja, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan yang cepat fleksibel melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pelayanan publik yang prima.
Atmaji menjelaskan, quick wins yang pertama yakni penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan perampingan dan pemangkasan jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan fungsional yang lebih menghargai kompetensi dan keahlian. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan langkah mendasar yang berupaya memecahkan akar masalah birokrasi selama ini yang sering lamban dan berbelit-belit.
“Dengan penyederhanaan birokrasi, diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan makin cepat dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Sesuai arahan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, penyederhanaan birokrasi diharapkan selesai pada akhir Desember 2020. Hingga saat ini penyederhanaan di kementerian dan lembaga telah dilakukan. Sementara untuk pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawas pemerintahan daerah.
Untuk quick wins yang kedua yakni manajemen kinerja. Atmaji menjelaskan manajemen kinerja sebagai instrumen penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga akan terus diperkuat. Kondisi saat ini untuk pemerintah provinsi sudah cukup baik. Pada tahun 2019, sebesar 97 persen dari 34 provinsi telah berpredikat baik. Namun untuk kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota, baru 57,28 persen yang berpredikat baik.
Pada tahun 2024, diharapkan seluruh pemerintah daerah sudah berpredikat baik dalam penerapan SAKIP. “Dengan kondisi seperti itu, saya melihat peranan penting pemerintah provinsi untuk membantu kabupaten dan kota dalam penerapan SAKIP," ungkapnya.
Atmaji juga mengatakan, akar masalah lainnya dalam birokrasi kita adalah kualitas SDM yang belum optimal, baik karena kompetensi maupun integritasnya. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan reformasi manajemen SDM aparatur. Hal ini diawali dengan lahirnya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang cepat fleksibel, Kementerian PANRB mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE juga dilakukan sebagai percepatan transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan. Peraturan Presiden No. 95/2018 sebagai dasar pelaksanaan SPBE merupakan manifestasi keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan pembangunan aplikasi yang silo dalam pemerintahan.
Kegiatan evaluasi SPBE yang dilakukan kepada 637 kementerian/lembaga/daerah pada tahun 2019 menunjukkan hasil nilai indeks SPBE sebesar 2,18 (Cukup), yang mengalami peningkatan indeks sebesar 0,20 dari tahun 2018. Capaian tersebut menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE berada pada level dua, yang membutuhkan dukungan transformasi digital.
Untuk quick wins yang terakhir, Atmaji menyampaikan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan hal utama yang harus dilakukan pemerintah. Presiden telah menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus diarahkan terutama memberikan kemudahan dibidang perizinan serta deregulasi peraturan. Untuk mempercepat transformasi tersebut Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan terkait dengan transformasi pelayanan publik, diantaranya evaluasi pelayanan publik, e-Services, SIPPN, Mal Pelayanan Publik, dan partisipasi publik. (dit/HUMAS MENPANRB)