
Plt. Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo saat Rapat Pengembangan dan Perluasan Implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) terus mendorong pengembangan dan perluasan implementasi digitalisasi perlindungan sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital pemerintah dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Plt. Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menyampaikan bahwa perlu adanya Pembahasan isu-isu strategis terkait digitalisasi perlindungan sosial yang meliputi perluasan uji coba ke 258 kabupaten/kota, rencana roll out digitalisasi perlindungan sosial secara nasional, serta kesiapan sistem dan infrastruktur yang menjadi fondasi pelaksanaan digitalisasi tersebut.
“Kementerian PANRB akan menyiapkan proses bisnis sebagai bagian dari upaya formalisasi pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial. Proses bisnis tersebut akan mencakup tahapan mulai dari registrasi hingga mekanisme sanggah,” ujarnya saat Rapat Pengembangan dan Perluasan Implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penyusunan proses bisnis yang terintegrasi menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial memiliki alur layanan yang jelas, termasuk dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan terhadap data yang digunakan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial. Mekanisme sanggah terhadap data selanjutnya akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait untuk memastikan mekanisme yang dibangun dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Rapat juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur dalam mendukung perluasan implementasi. Aspek kesiapan teknologi, integrasi sistem, pengelolaan data, hingga dukungan infrastruktur menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sebelum digitalisasi perlindungan sosial diperluas secara nasional.
Pada kesempatan tersebut Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Mardi Brilian menyampaikan perlu adanya diskusi lebih lanjut terkait layanan. Perlu adanya mirroring data yang disimpan secara lokal di Kementerian Komunikasi dan digital yang nantinya akan diupdate secara berkala. Selanjutnya diperlukan membangun mekanisme notifikasi secara cepat apabila terdapat gangguan layanan.
Keterlibatan lintas kementerian/lembaga tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam membangun ekosistem digitalisasi perlindungan sosial yang terintegrasi. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk menyelaraskan proses bisnis, data, sistem, serta infrastruktur sehingga implementasi dapat dilakukan secara bertahap dan terukur. Melalui perluasan uji coba ke 258 kabupaten/kota, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan implementasi di daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang perlu diselesaikan sebelum roll out secara nasional.
Digitalisasi perlindungan sosial diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, akurat, transparan, dan responsif, sekaligus mendukung terwujudnya transformasi digital pemerintah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (byu/ncu/ HUMAS MENPANRB)








