Pin It

20240327 Sosialisasi Bersama Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Banten Tahun 2024 2Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan dalam Sosialisasi Bersama Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Banten Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (27/03).

 

JAKARTA – Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berdampak kepada masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung instansi pemerintah se-Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayananya. Sebagai upaya menjamin hal tersebut, nantinya akan dilakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).

Dijelaskan, PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai indeks pelayanan publik. Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan mengatakan bahwa Kementerian PANRB membangun instrumen Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai nilai makro yang dapat digunakan secara mandiri oleh instansi pemerintah untuk melakukan perbaikan layanan.

“Aspek yang dinilai adalah dalam pengukuran Indeks Pelayanan Publik adalah Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan Publik,” ujarnya dalam Sosialisasi Bersama Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Banten Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (27/03).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan PEKPP, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Biro/Bagian Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kota. Sebagai informasi, nilai IPP Nasional 2023 yang berhasil diperoleh adalah sebesar 3,93 atau kategori baik dari skala 5.

Diharapakan melalui kegiatan sosialiasi tersebut tidak hanya dapat mendongkrak nilai IPP, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah se-Provinsi Banten. “Kami berharap, kegiatan ini juga tidak hanya mendongkrak nilai IPP tapi juga meningkatkan kualitas layanan pada seluruh unit yang memberikan pelayanan publik,” ungkap Yusuf.

20240327 Sosialisasi Bersama Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Banten Tahun 2024 3

Dalam kesempatan itu, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Aris Samson memaparkan  Kebijakan Umum PEKPPP. Disampaikan, hasil PEKPP 2023 di wilayah Provinsi Banten mengalami kenaikan, dengan rata-rata 4,50.

“Data ini sebenarnya data yang kami terima dari teman-teman sebagai Biro organisasi dan bagian organisasi, tidak diubah-ubah. Kita sesuaikan dengan apa yang telah dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tahun ini evaluasi pelayanan publik didasarkan pada sembilan layanan yang diprioritaskan dalam arsitekur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sembilan layanan tersebut adalah layanan pendidikan, kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan kepolisian, administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, pertukaran data, serta portal layanan publik.

20240327 Sosialisasi Bersama Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Banten Tahun 2024 10

Sementara itu, skema PEKPPP tahun 2024 akan dilakukan dengan tiga cara. Pertama, yakni PEKPPP Nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/dan pemerintah daerah sesuai dengan Unit Lokus Evaluasi (ULE) yang telah ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB guna memperoleh IPP. Kedua, PEKPPP Mandiri Instansional dimana instansi melaksanakan PEKPPP kepada ULE diluar dari PEKPPP Nasional dan dilaporkan ke Kementerian PANRB.

Terakhir, PEKPPP Khusus dilakukan sesuai dengan arahan strategis pemerintah dan dalam rangka perluasan cakupan PEKPPP, sementara evaluator PEKPPP Khusus adalah masing-masing instansi. Adapun tahapan pelaksanaan PEKPPP tahun 2024 terdiri dari sosialisasi, pembinaan, evaluasi, validasi, serta pengumuman hasil.

Untuk diketahui, unit lokus evaluasi pada kementerian/lembaga pada PEKPPP nasional adalah satu core business masing-masing kementerian. Sementara lokus pemerintah provinsi adalah RSUD, Dinas Sosial, dan Samsat. Sedangkan lokus bagi pemkab dan pemkot adalah RSU, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (fik/HUMAS MENPANRB)