Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat melakukan audiensi bersama Bupati Tapin Arifin Arpan bersama jajaran, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (04/03).
JAKARTA – Sejumlah daerah tengah berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Salah satu yang menyatakan kesiapannya adalah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi pembina pelayanan publik.
“Saya mengapresiasi maksud dari Kabupaten Tapin untuk mendirikan MPP yang artinya harus siap memberikan pelayanan yang luar biasa berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Tapin,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat melakukan audiensi bersama Bupati Tapin Arifin Arpan bersama jajaran, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (04/03).
Disampaikan bahwa pembangunan MPP bukan hanya sekedar membangun gedung yang megah semata, melainkan harus bermanfaat, serta lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan. Selain itu MPP harus modern menggunakan teknologi informasi, serta dilengkapi sarana prasarana pendukung kenyamanan layanan.
Terdapat enam prinsip utama MPP memiliki yaitu, keterpaduan serta integrasi data dengan berbagai layanan pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu tempat. Kemudian berdaya guna, koordinasi dengan setiap instansi yang terlibat, akuntabilitas dimana setiap informasinya benar serta bisa diakses oleh masyarakat, prosesnya harus jelas dan pasti, memberikan kepastian, dan tidak ada lagi KKN.
Prinsip selanjutnya aksesibilitas, artinya keberadaan MPP harus bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat, kelompok rentan maupun normal, bisa diakses secara manual maupun digital serta lokasi yang mudah dijangkau. Terakhir kenyamanan, dimana setiap sarpras dan fasilitas yang ada di MPP harus bisa memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna layanan.
Lebih lanjut ditekankan, dalam membangun MPP, setiap daerah wajib melalui sejumlah tahapan. Mulai dari koordinasi pelayanan, pengaturan mekanisme kinerja, penyiapan sarpras dan SDM, kemudian penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama, dan peresmian. Selain itu terdapat 4 kunci utama dalam pembangunan MPP, yakni komitmen oleh setiap elemen yang tergabung dalam MPP, kerja sama, integrasi, serta kinerja dan kualitas
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tapin Arifin Arpan menjelaskan pembangunan MPP di daerahnya bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat dengan daerah, maupun pihak swasta dalam satu gedung. Kemudian sebagai upaya memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan, serta mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia melaporkan bahwa progres pembangunan MPP Kabupaten Tapin telah dilakukan dengan melaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan bersama pembentukan Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah Kabupaten Tapin dengan instansi vertikal yang dilaksanakan di Kantor Bappelitbang Tapin.
“Rencana lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tapin dengan memanfaatkan eks Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin yang berlokasi di Jalan Brigjen H. Hasan Basry,” ucapnya.
Instansi yang akan bergabung di MPP Kabupaten Tapin seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Samsat, Pajak. Kemudian terdapat juga Bank BRI, Bank BNI, Bank Kalsel BPJS Kesehatan, Kantor Pos, PDAM, Politeknik Syekh Salman Al Farisi, serta unit pelayanan di Pemkab Tapin. (byu/HUMAS MENPANRB)