Pin It

20230208 Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Surabaya 2Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (07/02).

 

SURABAYA – Sektor pelayanan publik terus didorong agar dapat berorientasi citizen centric, salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hal ini diwujudkan dengan membuka ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat yang disampaikan melalui pengaduan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Laporan dan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyatakan saat ini Kementerian Dalam Negeri telah berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah.

"Kami mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam mengoptimalkan SP4N-LAPOR! yang diwujudkan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," ungkap Diah dalam Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (07/02).

Diah menyampaikan bahwa pada Februari 2022, lima kementerian dan lembaga telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini, berperan untuk mendorong pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! di tingkat pemerintah daerah.

20230208 Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Surabaya 1

Disampaikan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik menjadi tanggung jawab bersama instansi pemerintah untuk menghadirkan sarana pengelolaan pengaduan yang mudah dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Melalui SP4N-LAPOR! yang telah ditetapkan menjadi aplikasi bersama, seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia wajib untuk terhubung agar pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat diawasi dengan baik.

Diah menyatakan, saat ini aspirasi dari masyarakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan telah menjadi kebutuhan bagi proses pelaksanaan pelayanan publik. "Tanpa masukan dan aspirasi dari masyarakat, pemerintah seolah ada ruang yang kosong, karena sekarang pemerintah menyadari pengaduan pelayanan publik merupakan dasar dalam melaksanakan tugas pemerintahan," lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Penerapan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum tentunya memberikan manfaat lebih bagi pemerintah. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat memanfaatkan kecepatan, transparansi, dan berbagi pakai data dalam pelaksanaan layanan pengaduan pelayanan publik.

20230208 Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Surabaya 3

Selain itu, penerapan aplikasi SP4N-LAPOR! juga turut mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta reformasi birokrasi tematik dengan fokus digitalisasi administrasi pemerintahan.

Data tahun 2022 menunjukkan, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 135 kementerian dan lembaga dan 544 pemerintah daerah, baik provinsi, kota, dan kabupaten. Mengusung prinsip No Wrong Door Policy, SP4N-LAPOR! diharapkan menjadi kanal pengaduan utama dalam mengelola aduan tentang pelayanan publik untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas.

Deputi Diah berharap kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan The United States Agency for International Development melalui program Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat (USAID-ERAT) dapat menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Semoga komitmen yang telah dibangun dengan baik ini dapat tetap sinergis dan berkelanjutan demi perbaikan pelayanan publik di Indonesia serta dapat menumbuhkan kesadaran instansi penyelenggara agar senantiasa meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang mudah, terpadu, dan tuntas," pungkas Diah. (ald/HUMAS MENPANRB)