Pin It

20220721 Kementerian PANRB Dukung Peningkatan Kapasitas Komwasjak 1Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Komite Pengawas Perpajakan, secara virtual, Kamis (21/07).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang berkedudukan dibawah Menteri Keuangan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan peningkatan kapasitas kelembagaan tersebut perlu memperhatikan latar belakang pembentukan Komwasjak dan pemetaan keterkaitan dengan unit organisasi yang juga melaksanakan fungsi di bidang pengawasan dan rekomendasi perpajakan.

“Dalam waktu dekat Komwasjak perlu menyusun proses bisnis baik, antar dan internal unit organisasi dan melakukan penyederhanaan birokrasi pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan,” katanya saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Komite Pengawas Perpajakan, secara virtual, Kamis (21/07).

Komwasjak masuk ke dalam kategori lembaga nonstruktural (LNS) dimana anggotanya juga melibatkan unsur akademisi, serta dibantu oleh unit kesekretariatan yang di dalamnya terdiri dari ASN. Keberadaan Komwasjak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Komwasjak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Organisasi itu bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

20220721 Kementerian PANRB Dukung Peningkatan Kapasitas Komwasjak 2

Lingkup tugas pengawasan meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Instansi yang dimaksud meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang.

Komwasjak selaku instansi yang melaksanakan fungsi advisory, diharapkan mampu berperan aktif dalam dukungan rekomendasi kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan berdasarkan fakta di lapangan (evidence based policy). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Komwasjak diharapkan tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak eksternal guna menjaga kualitas hasil rekomendasi kebijakan yang independen.

Penguatan kelembagaan Komwasjak tidak hanya terkait dengan susunan organisasi atau struktur dalam organisasi. Dalam penguatan kelembagaan, strategi yang harus dibangun adalah melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap tiga aspek utama, yaitu Strategi Proses Bisnis, Strategi Organisasi, dan Strategi Teknologi Informasi.

20220721 Kementerian PANRB Dukung Peningkatan Kapasitas Komwasjak 3

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang sambutannya dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan perlu adanya transformasi kelembagaan Komwasjak. Hal ini untuk meningkatkan kualitas organisasi penyelarasan struktur organisasi, perbaikan proses bisnis serta perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan, yang diberikan dengan semangat sinergi antarunit, termasuk bagaimana status dan posisi Komwasjak sebagai salah satu unsur pengawas dibidang penerimaan negara dalam skema ekosistem pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 109/2021 Tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Menteri Keuangan telah menerbitkan KMK No.245/2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut tim diminta menyusun peta jalan yang akan dijadikan sebagai langkah pedoman dalam melaksanakan trasnformasi Komwasjak,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)