JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto dalam acara Pertemuan Integrasi Sistem JDIH Tingkat Nasional Tahun 2018 di Jakarta (11/12).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Mudzakir bersyukur atas penghargaan yang diterima oleh Biro HKIP. “Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja sama Bagian Hukum dan Bagian Data dan Informasi Biro Hukip dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Kita jadikan penghargaan ini sebagai pendorong semakin meningkatkan pelayanan di bidang hukum lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya dikatakan, dengan adanya pelayanan JDIHN ini, masyarakat dengan mudah mencari informasi tentang regulasi yang dibutuhkan. JDIH yang terintegrasi secara nasional ini untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara pusat dan anggota jaringan dalam menyediakan informasi hukum, melalui integrasi sistem yang dapat mendukung agenda penataan regulasi.
Dalam acara tersebut Kepala BPHN, menyatakan Pengelolaan JDIH terus menerus disempurnakan. "Dalam mempercepat optimalisasi JDIH sebagai 'portal' pencarian dokumen hukum dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat dan terpercaya, BPHN pada tahun 2018 menyusun kebijakan terbaru dalam bentuk refocusing kegiatan prioritas meliputi, percepatan keanggotaan, pembenahan sistem/aplikasi, integrasi data Anggota JDIH, pengembangan basis data nasional dokumen hukum, dan promosi/kampanye JDIHN" tegasnya. Ia menambahkan bahwa penghargaan ini diberikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang telah melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan oleh anggota JDIH untuk kurun waktu 2018.
“Instrumen penilaian meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.
Benny Riyanto menambahkan bahwa keberadaan JDIHN dapat memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (HUMAS MENPANRB)