Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Perbaikan Unit Pelayanan Publik Dibawah Binaan Kementerian/Lembaga, di Jakarta, Selasa (19/11).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan hasil evaluasi unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di lingkup kementerian dan lembaga tahun 2019. Di tahun ini, terdapat 51 unit penyelenggara pelayanan publik dilingkup kementerian/lembaga yang pelayanan publiknya dievaluasi oleh Kementerian PANRB.
Berdasarkan hasil evaluasi, perolehan Indeks Pelayanan Publik (IPP) untuk Unit Pelayanan Publik dibawah naungan K/L yakni 3,85 masuk dalam kategori Baik. "Perolehan predikat itu masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing kementerian dan lembaga untuk menuju pelayanan publik yang prima atau predikat A," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Perbaikan Unit Pelayanan Publik Dibawah Binaan Kementerian/Lembaga, di Jakarta, Selasa (19/11).
Dijelaskan, bahwa aspek penilaian tertinggi pada K/L yakni aspek sarana dan prasarana dengan nilai aspek 4,11. Sedangkan untuk aspek paling rendah dan perlu perbaikan adalah aspek inovasi pelayanan dengan nilai 3,09.
Terdapat dua kementerian/lembaga yang mendapatkan nilai A atau Pelayanan Prima dan sebanyak 21 kementerian/lembaga meraih nilai A- atau Sangat Baik. Sementara 28 kementerian/lembaga lainnya mendapat predikat Baik, Baik Dengan Catatan, dan Cukup.
Diah mengatakan catatan perbaikan yang telah disampaikan oleh tim evaluator diminta untuk segera ditindaklanjuti dan diwujudkan. Ia mengingatkan bahwa instansi pemerintah tidak boleh semata-mata karena ingin memperoleh nilai, namun hasil evaluasi diberikan demi perbaikan dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Spirit tersebut perlu terus ditumbuhkan, dijaga, dan ditularkan agar optimisme tersebut mampu mengubah dan membentuk mental ASN yang melayani," ujar Diah.
Pemberian hasil evaluasi ini bertujuan untuk memunculkan unit penyelenggara pelayanan sebagai percontohan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diharapkan dengan evaluasi yang dilakukan juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi pelayanan publik kementerian/lembaga yang dilakukan Kementerian PANRB ini mengacu pada unit yang telah ditentukan atau dipilih oleh masing-masing kementerian/lembaga. Sementara untuk instrumen yang digunakan pada evaluasi ini mengacu kepada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Terdapat enam aspek yang dinilai, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Diah juga menyampaikan bahwa pada awal bulan Desember 2019, pihaknya akan kembali mengundang kementerian/lembaga untuk menyampaikan apresiasi berupa piagam penghargaan, dimana penghargaan akan diberikan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ndy/HUMAS MENPANRB).