Pin It

20210310 Kementerian PANRB Selenggarakan Vaksinasi Covid 19 1

Suasana ruang suntik vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (10/03).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar vaksinasi Covid-19 bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya. Sebanyak 669 peserta telah terdaftar dalam vaksinasi tahap pertama.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengungkapkan dukungannya terhadap program vaksinasi yang tengah berlangsung. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sasaran penerima vaksin prioritas karena bertugas di bidang pelayanan publik.

 

20210310 Vaksinasi Covid 19 Tahap Pertama di Kementerian PANRB 2

 

“Pegawai negeri yang bertemu dengan masyarakat harus sehat, juga harus produktif, sehingga kami sangat mendukung penuh program vaksinasi yang dikoordinir Kementerian Kesehatan,” ujarnya saat meninjau lokasi vaksinasi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (10/03).

ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mendukung program vaksinasi, sebab hal tersebut dapat menekan laju perkembangan Covid-19 di Indonesia. “Semoga mempercepat memotong mata rantai penyebaran Covid yang harus kita lawan. Kita harus sehat, kita harus mau, dan siap divaksin,” kata Tjahjo.

Senada dengan Tjahjo, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji selaku Pengarah Program Vaksinasi Covid-19 di Kementerian PANRB juga berharap supaya para ASN berpartisipasi dalam program vaksin. Ia berpesan agar semua orang yang sudah divaksin tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.

 

20210310 Kementerian PANRB Selenggarakan Vaksinasi Covid 19

 

“Setelah vaksinasi tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Jangan merasa sudah divaksin maka dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Kementerian PANRB menggunakan vaksin yang diproduksi oleh Biofarma. Satu vial vaksin berisi sepuluh dosis yang disuntikkan sebanyak 0,5 ml per orang.

Proses vaksinasi dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, peserta melakukan pendaftaran dan verifikasi data. Kedua, skrining data kesehatan peserta dan pemberian vaksin. Ketiga, observasi peserta selama 30 menit kemudian diberikan sertifikat vaksin.

Lebih lanjut, vaksinasi tahap kedua di lingkungan Kementerian PANRB akan diselenggarakan sesuai dengan prosedur kesehatan, yakni dua pekan setelah vaksin pertama. Atmaji mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang bersedia bekerja sama dengan Kementerian PANRB dalam penyelenggaraan vaksinasi ini, antara lain Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, serta Rumah Sakit Mitra Keluarga. (clr/HUMAS MENPANRB)