Ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan proses transformasi jabatan administrator (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV). Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan harmonisasi regulasi tentang kelas jabatan.
Dikatakan, perampingan birokrasi Kementerian PANRB dilakukan dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional. “Tidak semua jabatan struktural Kementerian PANRB dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” ujar Atmaji di Jakarta.
Lanjutnya dijelaskan, pada struktur lama terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya. Rincian jabatan fungsional ahli madya tersebut antara lain sebanyak 35 analis kebijakan, 2 analis kepegawaian, 1 analis pengelolaan keuangan APBN, 2 arsiparis, 1 perancang peraturan perundang-undangan, 8 perencana, 2 pranata humas, dan 1 pranata komputer.
Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda. Jabatan fungsional ahli muda tersebut antara lain sebanyak 3 analis anggaran, 49 analis kebijakan, 3 analis kepegawaian, 3 analis pengelolaan keuangan APBN, 10 arsiparis, 2 pengelola pengadaan barang/jasa, 3 perancang peraturan perundang-undangan, 9 perencana, 4 pranata humas, 2 pranata komputer, dan 1 pustakawan.
Atmaji mengatakan proses perampingan Kementerian PANRB dilakukan melalui berbagai langkah. Pertama, proses dilakukan dengan menginventarisasi jabatan eselon III dan IV. Kedua, melakukan pemetaan jabatan eselon III dan IV yang dapat disederhanakan dan dialihkan ke jabatan fungsional. “Terakhir, melakukan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Diakui, terdapat kendala yang ditemui dalam proses perampingan Kementerian PANRB yakni ada beberapa jabatan struktural yang belum tersedia jabatan fungsionalnya. Sedangkan untuk pendapatan pejabat struktural yang terdampak dari proses perampingan ini, Kementerian PANRB tetap mempertahankan tingkat pendapatan sehingga tidak ada penurunan penghasilan. “Kami mempertahankan kelas jabatan yang bersangkutan dengan menambahkan tugas manajerial,” ujarnya.
Perampingan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Kementerian PANRB menargetkan secara nasional proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat diselesaikan pada minggu keempat Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali Kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Sementara di Kementerian PANRB, proses perampingan tersebut dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Atmaji berharap seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat meningkat. “Saya berharap semua pejabat dalam bekerja lebih cepat dan efisien,” tutupnya. (rr/HUMAS MENPANRB)