Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa (kiri) dalam kegiatan FGD Instrumen Identifikasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik secara virtual, Kamis (08/10).
BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun kebijakan berupa Peraturan Menteri PANRB tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik (e-services). E-services merupakan sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis internet.
“Kebijakan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pengembangan dan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di setiap unit pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Instrumen Identifikasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik secara virtual, Kamis (08/10).
Pelayanan publik berbasis elektronik ini menjadi realisasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan adanya kemudahan perizinan dan deregulasi untuk mendorong tumbuhnya perekonomian. Dengan memanfaatkan TIK yang kini telah menjadi kebutuhan di masyarakat, diharapkan e-services ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan mengakses informasi layanan. “Untuk itu, setiap unit penyelenggara pelayanan (UPP) diharapkan mampu menyediakan sebuah layanan elektronik atas pelayanan yang diselenggarakan,” imbuhnya.
Sejalan dengan disusunnya pedoman penyelenggaraan e-services, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik juga tengah menyusun pedoman evaluasi e-services untuk mengetahui capaian kemajuan penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah. Evaluasi akan dilakukan terhadap layanan berbasis elektronik, jenis informasi, dan alur kerja. Tidak hanya itu, evaluasi ini juga akan menilai tujuh dimensi lainnya, yakni dimensi efisiensi, kepercayaan, keandalan, pelayanan, kemudahan, ketersediaan informasi, dan interaksi.
Lebih lanjut dikatakan Diah, pembangunan e-services ini harus memperhatikan dua aspek, yakni aspek arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan juga aspek manajemen. Arsitektur SPBE terdiri dari proses bisnis yang tersusun dengan baik, dukungan infrastruktur, keamanan jaringan, data dan informasi yang akurat, hingga aplikasi yang mudah digunakan. “Sedangkan aspek manajemen mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengelolaan informasi, dan manajemen sumber daya manusianya,” ungkapnya.
FGD yang diselenggarakan secara virtual ini turut mengundang Direktur Eksekutif Dewan TIK Nasional Gerry Firmansyah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, keduanya memberikan masukan kepada Kedeputian bidang Pelayanan Publik terkait rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang e-services. (nan/HUMAS MENPANRB)