Pin It

20200429 Kementerian PANRB Tambah Instansi Pemerintah Untuk Dievaluasi Pelayanan Publik 1Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Umum dan Pengisian F01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020, Rabu (29/04).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menambah jumlah instansi pemerintah yang akan dievaluasi pada tahun 2020. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dapat terwujud dan dirasakan secara merata oleh masyarakat Indonesia.

“Semakin bertambahnya lokus evaluasi sebagai daerah binaan Kementerian PANRB, diharapkan pemberian layanan serta kualitas terbaik layanan tersebut dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference Bimbingan Teknis Kebijakan Umum dan Pengisian F01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020, Rabu (29/04).

Daerah yang ditunjuk untuk dievaluasi ini akan didorong untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun daerah yang menjadi lokus evaluasi baru pada Wilayah I adalah Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Agam, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota Lhokseumawe, dan Kota Bukittinggi. Sementara untuk wilayah II dan III akan diumumkan lebih lanjut.

 

20200429 Kementerian PANRB Tambah Instansi Pemerintah Untuk Dievaluasi Pelayanan Publik 2

 

Diah juga mengimbau setiap lokus evaluasi agar Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik dapat benar-benar diperhatikan dan dipahami. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa UPP harus memenuhi beberapa aspek dan indikator dengan bobot penilaian yang berbeda-beda.

Setidaknya, terdapat enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. “Dengan dipenuhinya seluruh aspek evaluasi pelayanan publik secara optimal, maka akan menjadi cerminan bahwa UPP tersebut telah berhasil mewujudkan pelayanan prima yang dicita-citakan,” ungkap Diah.

Adanya pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan ini diharapkan dapat membakar semangat dan membuktikan dedikasi para penyelenggara layanan agar terus berkontribusi membangun pelayanan publik di Indonesia. “Tidak hanya berorientasi pada output berupa kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, tapi juga melahirkan kebahagiaan masyarakat,” pungkas Diah. (nan/HUMAS MENPANRB)