JAKARTA – Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017 telah menyelesaikan tahapan penetapan Top 99. Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 20/2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2017. Untuk selanjutnya, Tim Panel Independen akan melakukan wawancara untuk proses penilaian terhadap Top 99 menuju Top 40. Top 99 ini terdiri dari 20 kementerian, 3 lembaga, 21 provinsi, 34 kabupaten, 15 kota, 2 BUMN, dan 4 BUMD
Asisten Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin mengatakan, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan wujud dari program One Agency, One Innovation yang mewajibkan K/L dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan minimal satu inovasi setiap tahunnya. Dikatakan, ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kompetisi ini diselenggarakan setiap tahun sejak tahun 2014,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/04).
Ditambahkan, Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi tinggi kepada para inovator yang telah melalui sampai tahap ini. “Saya sangat mengapresiasi instansi yang sudah mendaftarkan inovasinya dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tahun ini dan mengucapkan selamat pada peserta yang masuk ke Top 99,” ujarnya.
Pada kompetisi yang diadakan tahun ini, tercatat 3.054 inovasi pelayanan publik yang terdaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik). Animo instansi untuk mengikuti kompetisi ini selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, ada 515 inovasi yang dikompetisikan dan menghasilkan Top 99 dan Top 9. Pada 2015, meningkat menjadi 1.184 inovasi. Sementara tahun 2016, jumlah peserta meningkat menjadi 2.476 inovasi. (rr/HUMAS MENPANRB)