Pin It

20230721 Kementerian PANRB Tinjau Penerapan MPP Digital di Kota Batam 1Suasana Mal Pelayanan Publik Kota Batam.

 

BATAM – Pada Juni 2023 Wapres K.H. Ma’ruf Amin telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang pada tahap awal diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota. Kota Batam menjadi salah satu daerah lokus pertama penerapan MPP Digital sekaligus lokus percontohan (Pilot Project).

“Artinya, penerapan MPP Digital telah dilakukan dan mulai dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Batam. Kebermanfaatan MPP Digital tentunya tidak lepas dari komitmen setiap daerah dalam menerapkan pelayanan terintegrasi ini,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Peninjauan Penyelenggaraan MPP Digital di Kota Batam, Kamis (20/07).

Diah menekankan, dibutuhkan dukungan dari kabupaten/kota lokus implementasi MPP Digital untuk secara konsisten menerapkan MPP Digital. Dengan demikian seluruh masyarakatnya dapat merasakan manfaat keberadaan MPP Digital serta menjadi percontohan bagi daerah lainnya. Kedepannya, seluruh Penyelenggara MPP diharapkan dapat memberikan pelayanannya melalui platform MPP Digital.

MPP Digital hadir sebagai salah satu alternatif bentuk layanan yang memungkinkan terciptanya konsep Omni Channel. Masyarakat dapat memilih untuk menerima layanan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah yang akan menerapkan MPP Digital harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari Permohonan penerapan MPP Digital, kemudian Penetapan Kabupaten/Kota lokus implementasi dengan memperhatikan kesiapan infrastrukturnya.

20230721 Kementerian PANRB Tinjau Penerapan MPP Digital di Kota Batam 2

Selanjutnya, Penandatanganan Perjanjian penerapan MPP Digital oleh pemda, dan akhirnya tahap Penggunaan atau pemberian hak akses pemda terhadap MPP Digital. “Berbagai tahapan ini dimaksudkan untuk menjamin komitmen setiap daerah dalam menerapkan MPP Digital secara konsisten,” jelas Diah.

Lanjutnya diterangkan, untuk mengukur efektivitas penerapan MPP Digital di daerah lokus implementasi MPP Digital tahap pertama, Menteri PANRB melalui suratnya telah meminta laporan pelaksanaan MPP Digital. Diharapkan 21 lokus pilot project termasuk Kota Batam dapat menyampaikan data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan MPP Digital paling lambat 28 Juli 2023.

“Bapak/Ibu diharapkan dapat menetapkan pengelola MPP Digital sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan transformasi digital di MPP, serta menyampaikan sejumlah data,” imbuhnya.

Data-data yang dimaksud antara lain, 1) SK Pengelola MPP Digital; 2) Jumlah pemohon layanan kependudukan dan izin tenaga Kesehatan; 3) Jumlah layanan kependudukan yang telah diproses melalui MPP Digital; 4) Jumlah izin tenaga kesehatan yang telah diterbitkan; 5) Upaya percepatan penggunaan MPP Digital; 6) Upaya percepatan IKD & penginputan SISDMK; 7) Kendala pelaksanaan MPP Digital; serta 8) Saran & masukan.

Menutup sambutannya, Diah berpesan kepada seluruh jajaran pengelola MPP Kota Batam beserta berbagai instansi vertikal maupun OPD yang bergabung di MPP. Di samping terus konsisten dalam menerapkan MPP Digital, kualitas pelayanan secara tatap muka penting untuk terus dijaga. Kompetensi SDM yang profesional harus terus ditingkatkan, cepat tanggap terhadap pengelolaan pengaduan dan berbagai masukan dari masyarakat, serta mengutamakan keramahtamahan (hospitality) dalam pelayanan.

MPP adalah milik publik. MPP sebagai ruang publik menjadi wadah untuk berkreasi, berdiskusi, belajar, dan mengembangkan berbagai potensi serta inovasi. “Libatkan warga dalam berbagai kegiatan di MPP, sehingga meningkatkan rasa memiliki dan dorongan untuk berkontribusi dalam kegiatan pembangunan,” pungkas Diah. (del/HUMAS MENPANRB)