Suasana acara PPID Sharing Kementerian PANRB, di Jakarta, Selasa (19/09).
JAKARTA – Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Keterbukaan informasi tidak hanya sekadar akses terhadap data pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kebijakan, statistik, dan anggaran publik. “Ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, mengawasi kinerja pemerintah, dan memastikan akuntabilitas publik,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini yang diwakili oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dalam acara PPID Sharing, di Jakarta, Selasa (19/09).
Secara khusus Averrouce menyampaikan bahwa dalam upaya pembenahan birokrasi, setidaknya terdapat empat hal tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung kualitas tata kelola pemerintahan, yakni pertama, memberikan akses yang adil bagi masyarakat tentang informasi program pembangunan dan pelayanan publik, khususnya yang menjadi prioritas pemerintah. Kedua, memberikan ruang partisipasi masyarakat secara luas dalam proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
Ketiga, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, serta efektivitas pengawasan internal dan eksternal serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN. “Tentunya, keempat adalah keterbukaan informasi publik akan menumbuhkan dan makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Averrouce.
Karenanya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi krusial dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang. Kinerja PPID tidak hanya menjadi penengah keterbukaan informasi, tetapi juga berperan penting dalam good governance, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut Averrouce mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Dengan mendukung keberadaan PPID di berbagai instansi, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga tercipta kedekatan yang erat antara pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.
PPID Sharing yang digelar Kementerian PANRB mengusung tema Seberapa Penting Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat. Acara ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Kantor Staf Presiden Prita Laura, serta Miss Earth 2018 dan Penggiat Media Sosial Ratu Vashti Annisa.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn turut menekankan korelasi keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga bisa saling menghargai, mempercayai dan menimbulkan sikap yang arif. Partisipasi masyarakat dapat mencegah timbulnya pertentangan, konflik, dan sikap-sikap waton suloyo.
Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan, dan kondisi masyarakat. “Partisipasi merupakan perwujudkan kedaulatan rakyat yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Kantor Staf Presiden Prita Laura menuturkan bahwa kata kunci dalam Keterbukaan Informasi Publik adalah pengelolaan. “Intinya tidak boleh dilepas dan harus ada strategi untuk mengelolanya. Goal-nya adalah public trust (kepercayaan masyarakat), ” ujarnya.
Lanjutnya dikatakan, Keterbukaan Informasi Publik akan membuat masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. “Ketika masyarakat punya public trust kepada pemerintah maka kemudian pembangunan akan berjalan,” pungkas Prita. (del/HUMAS MENPANRB)