Pin It

20201006 Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama 6

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (kiri) saat menyaksikan Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara KPK dan LAN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (06/10).

 

JAKARTA – Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, namun tidak akan berjalan efektif jika dilakukan sendiri. Karenanya, sebagaimana arah kebijakan nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kolaborasi dan sinergi menjadi dua aspek utama dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi di instansi pemerintah.

Salah satu bentuk kolaborasi dan sinergi tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kerja sama yang terjalin antara dua instansi ini bukan saja terbatas dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, namun juga mencakup pengkajian, penelitian, serta pengembangan kompetensi.

“Kerja sama yang tercantum dalam Nota Kesepahaman Upaya Pemberantasan Korupsi ini merupakan langkah dari KPK dan LAN sebagai bentuk pengejawantahan arahan Presiden agar penanganan korupsi dilaksanakan secara kolaboratif dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan,” jelas Tjahjo dalam acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara KPK dan LAN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (06/10).

 

20201006 Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama 2

 

Tjahjo mengatakan bahwa korupsi menjadi salah satu musuh utama bangsa yang harus diperangi bersama. Butuh suatu upaya yang masif agar korupsi tidak semakin mengakar di Indonesia, salah satunya melalui kerja sama yang salah satunya dilakukan antara KPK dan LAN ini.

Melalui kerja sama yang telah disepakati pada hari ini, Tjahjo berharap aspek penanganan korupsi dapat menjadi arus utama, terutama dalam berbagai kajian yang dilakukan LAN agar dapat meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur sipil negara (ASN). LAN juga dapat memanfaatkan ilmu, pengalaman, serta kapasitas yang dimiliki oleh KPK dalam menggali, mengembangkan, dan melahirkan kajian yang tajam dan aplikatif yang dapat membantu ASN untuk berkinerja dan memiliki integritas yang tinggi.

Bagi KPK, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan bagi ASN yang berada di KPK untuk dapat meningkatkan kompetensinya guna mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK juga dapat memperkaya substansi pemberantasan korupsi dalam pendidikan ASN yang dilakukan oleh ASN.

“Dengan adanya kerja sama ini, Insyaallah pemberantasan korupsi di Indonesia makin efektif serta akan mewujudkan pelayanan birokrasi yang makin baik untuk perekonomian yang makin berkembang dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tjahjo.

Pada kesempatan tersebut, Kepala LAN Adi Suryanto menjelaskan bahwa komitmen bersama dengan KPK ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang sesuai dengan tugas dan fungsi LAN, yang diantaranya adalah pengembangan kompetensi ASN. Hal ini diwujudkan didalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi bagi pegawai, baik di LAN maupun KPK.

 

20201006 Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama 7

 

Beberapa kegiatan sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama ini adalah peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengembangan berbagai program seperti pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system, serta program-program lainnya yang akan berjalan sesuai kesepakatan bersama.

Adi juga menyampaikan bahwa seiring dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, LAN siap untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di KPK. “LAN mendukung proses tersebut, terutama dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi LAN dan pelaksanaan orientasi dalam rangka pembekalan pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa KPK telah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM di lingkungan KPK. Hal ini sejalan dengan salah satu misi KPK, yakni meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi yang komprehensif. Pendidikan sebagai wujud pengembangan kapasitas SDM KPK juga akan dilakukan dengan LAN, sebagaimana tercakup dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini.

“Tepat kiranya KPK menggandeng LAN karena selain melakukan kajian dan telaahan, LAN juga menjalankan pendidikan untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, handal, dan berintegritas,” pungkas Firli. (ald/HUMAS MENPANRB)