Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 secara virtual, Rabu (27/04).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai faktor potensial kasus korupsi. Kolaborasi ini ditunjukkan dengan pembangunan New Survei Penilaian Integritas atau New-SPI.
New-SPI adalah alat ukur pelaksanaan nilai integritas oleh instansi pemerintah, yang pada tahun 2021 lalu telah digunakan untuk mengukur implementasi nilai integritas pada 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan total responden 225.964 jiwa. Sebagaimana laporan pelaksanaan SPI tahun 2021, Indeks Integritas Nasional tahun 2021 adalah 72,4 dari skala 100.
“Secara umum menunjukkan masih terdapat berbagai ruang pelanggaran integritas terjadi pada instansi pemerintah,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang mengambil tema Menjaga Integritas Bangsa secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Rabu (27/04).
Menteri Tjahjo mengungkapkan telah membaca dan mempelajari hasil pelaksanaan SPI yang dirilis oleh KPK. Atas dasar itu, ada sejumlah rekomendasi prioritas yang dianggap perlu menjadi fokus perbaikan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Kementerian PANRB menyusun empat rencana aksi tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Pertama adalah pengintegrasian proses bisnis pengawasan dalam rangka menciptakan sistem pencegahan korupsi dan kecurangan yang lebih andal,” ungkap Menteri Tjahjo.
Kedua, yakni penguatan implementasi sistem merit, khususnya di pemerintah daerah. Rencana tindak lanjut ketiga adalah penguatan Zona Integritas (ZI) pada kawasan dan pada lokus prioritas nasional. Sedangkan keempat adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada seluruh layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
SPI tetap masuk dalam peta jalan penajaman reformasi birokrasi tahun 2020-2024 yang juga akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian reformasi birokrasi. Menteri Tjahjo menjelaskan, upaya reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi bagai dua sisi mata uang yang satu sama lainnya saling mendukung dan melengkapi.
Reformasi birokrasi berhasil apabila integritas aparatur semakin meningkat. "Nilai integritas yang mengakar dari setiap individu menjadi budaya organisasi yang kuat, secara paralel peningkatan integritas aparatur akan mendorong reformasi birokrasi menjadi semakin cepat,” jelas Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan area rawan korupsi. Area rawan itu meliputi perencanaan anggaran, hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, tata kelola dan desa, manajemen aset, serta jual beli jabatan.
Penguatan integritas ASN juga diperkuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas ASN dalam Area Rawan Korupsi. Beberapa hal yang harus jadi perhatian adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola dan menyusun rencana aksi perbaikan. Rencana aksi itu harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Setiap ASN diminta menguatkan sistem pencegahan korupsi agar dampaknya lebih nyata. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di tiap instansi. Juga secara aktif menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai media untuk mempengaruhi perubahan perilaku kepada pengguna layanan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemberantasan korupsi oleh KPK dikemas dengan sebutan Trisula. Pertama adalah pendidikan masyarakat, kedua yakni mengembangkan pencegahan ruang lingkup perbaikan sistem, dan ketiga adalah upaya penindakan.
SPI, menurut Firli, adalah mengukur sejauh mana masyarakat sadar untuk tidak korupsi. Metode ini juga mengukur efektivitas sistem pemerintahan mencegah terjadinya korupsi. “SPI juga mengukur daerah rentan terjadinya korupsi,” ungkap perwira tinggi Polri ini.
Baginya, SPI adalah amanat pembangunan jangka menengah nasional. Angka hasil SPI tahun 2021 adalah titik awal perbaikan terhadap individu maupun sistem.
Dari penilaian itu, pemerintah dan masyarakat bisa belajar terkait area rawan korupsi. Nilai integritas yang mengakar dari setiap individu menjadi budaya organisasi. “Kita sama-sama bergerak untuk perbaikan sistem yang memiliki celah terjadinya korupsi. Jangan lagi ada sistem yang ramah terhadap korupsi,” tegasnya. (don/HUMAS MENPANRB)