Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce pada acara Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian PANRB secara hibrida, Jumat (01/04).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai badan publik dituntut untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun ternyata tidak semua informasi ini dapat disampaikan kepada publik.
Untuk menentukan informasi tersebut dapat dibuka ke publik maka harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. “Uji konsekuensi adalah suatu aspek penting untuk kita berikan gambaran kepada masyarakat bahwa suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce pada acara Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian PANRB secara hibrida, Jumat (01/04).
Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai wujud komitmen atas UU tersebut, PPID Kementerian PANRB yang berada pada Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik melaksanakan rapat uji konsekuensi informasi publik di lingkungan Kementerian PANRB bersama unit kerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Kementerian PANRB yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan. Perlu diketahui, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan untuk menguji konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan mempertimbangkan secara seksama, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Averrouce menambahkan sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kementerian PANRB sudah memiliki website utama menpan.go.id dan website PPID Kementerian PANRB yang dapat diakses melalui ppid.menpan.go.id. “Semua informasi dalam website bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Anie Londa mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Hal ini disampaikan dalam paparannya mengenai Urgensi Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan pada Kementerian PANRB.
Ia menambahkan sebagai badan publik wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Untuk itu informasi harus kita kemas se-informatif mungkin sehingga mampu merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat, salah satu faktor utama yakni penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)," ujarnya.
Anie mengatakan, khusus untuk pengujian konsekuensi dapat dilaksanakan pada waktu tertentu. Waktu tersebut adalah pada saat sebelum adanya permohonan informasi, pada saat adanya permohonan informasi serta pada saat sidang penyelesaian sengketa informasi.
Anie menyampaikan, Kementerian PANRB didorong untuk terus mengelola keterbukaan informasi publik dengan baik dan tetap menerapkan batasan-batasan terkait permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini telah dibuktikan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Kementerian PANRB memperoleh predikat Informatif. “Kementerian PANRB sudah menerapkan prinsip keterbukaan mengenai informasi publik dengan baik, semoga terus mampu dipertahankan,” ujarnya. (rga/ynt/HUMAS MENPANRB)