Pin It

20180219 sidang bapek

Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK yang dihadiri Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan perwakilan dari sejumlah instansi, Senin (19/02)

 

JAKARTA – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan berbagai pelanggaran. Dari 47 PNS dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu, 36 orang diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kasus PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari masih dominan, selain kasus-kasus pelanggaran lain.  Dari 47 PNS yang disidangkan, 17 orang diantaranya akibat bolos kerja. Tidak main-main, ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan diulangi lagi hingga tahun 2017 lalu.

Jelas ini sudah keterlaluan, dan sudah selayaknya kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK meminta sidang untuk memperkuat putusan yang sudah di dirumuskan oleh Pejabat pembina Kepegawaian di masing-masing instansi.

Dalam sidang ini juga masih diwarnai dengan adanya 5 orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Terhadap kasus ini, tidak ada toleransi bagi para abdi negara yang menggunakan barang haram tersebut.  Selain itu, ada delapan PNS yang diberhentikan dengan alasan penyalahgunaan wewenang.

Tiga orang yang melakukan pungutan liar (pungli), sidang mengambil keputusan untuk memperkuat keputsuan PPK, yakni  diberhentikan.  Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Bima Haria Wibisana, selaku sekretaris BAPEK menjelaskan, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” jelasnya pada rapat yang digelar di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (19/02).

Dari 47 kasus yang disidangkan, sebanyak 29 diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih dipending. Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat 3 tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun tidak ada sanksi yang dibatalkan.

Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang. Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja.

Seperti diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan.  Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun. (don/HUMAS MENPANRB)