Pin It

20180803 mou bps 4

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Swakelola tentang Survei Penilaian Tingkat Kesejahteraan SDM Aparatur Tahun 2018 dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kinerja dan Anggaran Kementerian PANRB Adi Junjungan, dengan Sekretaris Utama BPS Adi Lumaksono, dengan disaksikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (03/08).

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Indonesia. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa BPS membantu Kementerian PANRB untuk melakukan survei perihal tingkat kesejahteraan ASN yang berada diberbagai daerah di indonesia.

Menurutnya upaya tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan data dalam penyelesaian PP Gaji dan Tunjangan. Salah satu komponen yang terdapat didalam PP Gaji dan Tunjangan ada tunjangan kemahalan, oleh sebab itu guna memperoleh data yang akurat, pihaknya menggandeng BPS untuk melakukan survei.

“Supaya kita memperoleh data yang akurat, maka BPS melakukan survei ke seluruh daerah di indonesia, pemetaan seperti apa khususnya dalam hal kesejahteraan,” ujarnya usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Swakelola tentang Survei Penilaian Tingkat Kesejahteraan SDM Aparatur Tahun 2018 dengan BPS, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (03/08).

Lebih lanjut dirinya berharap agar survei maupun pendataan dapat dilakukan setiap tahun, karena memang pendataan yang dilakukan sangat dibutuhkan sebagai bahan masukan kebijakan yang akan diselesaikan kedepannya. 

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Utama BPS Adi Lumaksono menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Kementerian PANRB, mengingat survei yang dilakukan sangat luas, dan kantor BPS terdapat disetiap Provinsi di Indonesia akan sangat membantu dalam pendataan. Selain itu dalam UUD dasar pun mengamanahkan agar hal hal yang yang terdapat statistik wajib bekerjasama dengan BPS.

“Survei ini yang seharusnya melaksanakan adalah dari Kementerian PANRB, namun tidak punya SDM sampai tingkat Provinsi dan level Kabupaten. Kemudian UUD pun mengamanahkan, segala hal yang terdapat statistik agar bekerja sama dengan BPS,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa terdapat dua hal yang akan dilakukan pendataan atau survei, pertama adalah mengevaluasi setiap unit kerja di Pemerintah Daerah, kemudian survei pelaksanaan Reformasi Birokrasi didaerah, yang seluruhnya merupakan bagian penting untuk Kementerian PANRB. Kemudian yang kedua melakukan survei terkait tingkat kesejahteraan SDM, yang dirasa penting untuk membangun atau menyusun peraturan pemerintah.

Untuk diketahui penandatangan dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kinerja dan Anggaran Kementerian PANRB Adi Junjungan, dengan Sekretaris Utama BPS Adi Lumaksono, dengan disaksikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. (byu/HUMAS MENPANRB)