Pin It

20180808 Lipsus Top 99

 

JAKARTA - Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sejak tahun 2014 pemerintah mengeluarkan kebijakan ‘One Agency One Innovation’ yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah membuat minimal satu inovasi setiap tahun. Kebijakan itu didukung dengan penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), dengan maksud inovasi yang baik dapat direplikasi oleh instansi lain. Lebih dari itu, kebijakan itu diharapkan bisa mengubah mindset dan culture set aparatur negara, menjadi pegawai yang berkinerja dan melayani masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, tahun 2018 ini, KIPP kembali digelar. Tercatat sebanyak dari 2.824 proposal inovasi pelayanan publik yang didaftarkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018 melalui Sinovik. Dari jumlah itu, terdapat 1.689 inovasi dengan status telah diajukan ke admin Kementerian PANRB, yang selanjutnya setelah dilakukan seleksi administrasi, sebanyak 1.463 inovasi dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal. Selanjutnya, Tim Evaluasi melakukan penilaian proposal terhadap 1.463 inovasi tersebut, dan menghasilkan 150 inovasi kepada Tim Panel Independen.

Melalui pembahasan secara intensif, akhirnya Tim Panel Independen menetapkan Top 99 dan mempublikasikan di portal www.menpan.go.id selama 14 hari dari tanggal 8-21 Juni 2018.  Hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat, baik berupa opini/dukungan maupun keberatan terhadap Top 99. Karena tidak ada keberatan, maka pemerintah menetapkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dengan Keputusan Menteri PANRB No. 25/2018. Slanjutnya, para inovator yang masuk Top 99 wajib mengikuti presentasi dan wawancara dengan Tim Panel Independen dari tanggal 9-23 Juli 2018, untuk diseleksi dan dipilih menjadi Top 40.

Sebagai inovasi terpilih, lanjut Mudzakir, Top 99 perlu dipublikasikan agar bisa menjadi inspirasi bagi pembaca dan sebagai acuan untuk direplikasi instansi lain. Publikasi yang dikemas dalam bentuk LAPORAN KHUSUS, yang akan dimuat setiap hari secara bergiliran di portal resmi Kementerian PANRB, yakni  www.menpan.go.id(HUMAS MENPANRB)