Pin It

20180430 mpp denpasar

Plt. Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Kepala Kejari Denpasar Sila H. Pulungan 

 

DENPASAR -  Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan layanan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Dua bulan setelah diluncurkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar turut melengkapi MPP Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Lumintang.

Layanan yang dikemas dalam sebuah Wadah Pelayanan Adhyaksa (Wayan Adhyaksa) ini diluncurkan Senin (30/4) dengan didahului penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar.

Plt. Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menjelaskan bahwa dalam mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan demokratis, tentunya harus berjalan di ranah aturan yang berlaku. Sehingga untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan hukum, pemerintah memerlukan pertimbangan hukum dari lembaga kejaksaan. “Sebagai pengejawantahan tugas-tugas lembaga Kejaksaan dan tugas Pemerintahan, maka Pemkot Denpasar sepakat melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Denpasar di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejari Denpasar Sila H. Pulungan mengatakan, pelayanan publik yang dikemas dalam Wayan Adhyaksa ini merupakan salah satu upaya memberikan kemudahan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Denpasar. layanan ‘Wayan Adhyaksa’ ini memberikan tiga kemudahan yang meliputi pelayanan hukum (konsultasi hukum), pengambilan tilang, dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Khusus untuk layanan pengambilan tilang sedianya dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat. (PR)