Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menyaksikan penandatangan pakta integritas oleh Tim Panel Independen dan Tim Evaluator sebelum tahap penilaian proposal KIPP 2019 dalam acara rapat eksekutif TPI dan TE KIPP 2019, di Jakarta, Selasa (16/04).
JAKARTA – Pendaftaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 masih dibuka sampai 21 April mendatang. Hingga saat ini sudah ada 2.640 proposal dari 325 instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tahap selanjutnya adalah penilaian proposal yang dilakukan oleh Tim Evaluator yang terdiri dari 11 pakar. Inovasi pelayanan publik ini diharapkan terintegrasi dengan tujuan pembangunan utama setiap instansi pemerintah.
Sebelum ke tahap penilaian proposal, Tim Evaluator (TE) menandatangani pakta integritas bersama dengan Tim Panel Independen (TPI) dan Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Selasa (16/04). Penandatanganan ini juga bersamaan dengan rapat eksekutif TPI dan TE. Rapat eksekutif ini merupakan kick off meeting tahap penilaian KIPP Tahun 2019.
Di tahun 2019 ini, KIPP diselenggarakan untuk keenam kalinya. Penyelenggaraan KIPP merupakan bagian dari strategi menumbuhkan inovasi pelayanan publik sebagai salah satu bentuk pembinaan inovasi pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kebijakan reformasi birokrasi.
“Inovasi Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya kita bersama dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang menjadi muara dari reformasi birokrasi,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa dalam rapat eksekutif tersebut.
Di era digital masyarakat sudah terbiasa dengan berbagai kemudahan seiring cepatnya perkembangan teknologi informasi di era revolusi industri 4.0 ini. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif.
Diah menekankan, peran inovasi pelayanan publik adalah untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang terbiasa dengan hal-hal digital dan cepat. “Kami menyelenggarakan KIPP untuk menumbuhkan suasana kompetitif yang positif diantara para penyelenggara pelayanan publik, sehingga mereka terpacu untuk menghasilkan inovasi-inovasi terbaik,” imbuh Diah.
Setelah semua proposal terkumpul dan pendaftaran ditutup, TE berperan untuk menilai proposal yang terverifikasi dan menentukan nominasi Top 99 inovasi pelayanan publik. Sementara, TPI memiliki peran menilai Top 99 dalam tahap presentasi dan wawancara hingga menentukan Top 40 inovasi pelayanan publik.
Kolaborasi dan kerja sama kedua tim diharapkan mampu memilah dan memilih inovasi yang memiliki lima kriteria yaitu kebaruan/keunikan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer, dan berkelanjutan. “Inovasi yang dinobatkan menjadi Top 99 dan Top 40 tentunya harus memenuhi kelima kriteria tersebut, selain harus juga selaras dengan pencapaian reformasi birokrasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” imbuh Diah.
Sejak diselenggarakan pada 2014, KIPP sangat diminati oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, bahkan BUMN, sehingga ada ribuan inovasi pelayanan publik yang terverifikasi. Sehingga enam tahun berjalan, Kementerian PANRB memiliki database inovasi pelayanan publik yang dapat dipilih untuk dilakukan transfer pengetahuan atau replikasi.
Dijelaskan, Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang wajib memenuhi agenda 2030, yaitu tercapainya 17 tujuan dalam pembangunan berkelanjutan. “PBB telah menjadikan inovasi pelayanan publik sebagai cara untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menghubungkannya dengan United Nations Public Service Awards (UNPSA),” terang Diah.
Top 99 Inovasi Pelayanan Publik nantinya juga harus mampu berbicara di UNPSA dan kompetisi internasional lainnya. Inovasi terpilih itu menjadi database bagi pemerintah untuk melakukan seleksi dalam memilih inovasi yang sesuai untuk difasilitasi pembimbingan mengikuti kompetisi internasional tersebut. Diah berharap, keberhasilan Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat dengan Inovasi EDAT dalam UNPSA 2018 lalu akan terulang kembali.
Sementara itu, anggota TPI, Eko Prasojo mengatakan, inovasi pelayanan publik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari tujuan utama suatu instansi pemerintah. Menurutnya inovasi pelayanan publik harus terintegrasi dengan manajemen kinerja yang dibangun oleh K/L dan pemda.
Eko Prasojo, yang merupakan Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) ini berharap inovasi pelayanan publik harus terintegrasi dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang juga diinisiasi oleh Kementerian PANRB. “Tugas kita mendorong pemda mengintegrasikan inovasi itu agar terkait dengan SAKIP,” pungkas Eko. (don/HUMAS MENPANRB)