Pin It

20200916 Kunjungan Kerja ke Balai Pengelolaan LRT Sumatra Selatan 7

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam kunjungan kerja ke Balai Pengelola LRT (Light Rail Transit) Sumatra Selatan, di Palembang, Rabu (16/09). 

 

JAKARTA – Pembangunan sarana transportasi layak kaum rentan termasuk disabilitas terus dikebut. Salah satu instansi yang mengakselerasi sarana tersebut adalah Balai Pengelola Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan, di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Tujuan dari perlakuan khusus bagi kaum disabilitas adalah untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.

Sarana Balai Pengelola LRT di Kota Palembang tersebut ditinjau oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, Rabu (16/09). Diah pun mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah berkomitmen mewujudkan layanan yang optimal, terutama bagi kaum rentan.

“Kami menyambut baik kepada Kementerian Perhubungan yang telah berani berkomitmen untuk penyelenggaraan pelayanan transportasi yang ramah kelompok rentan,” ungkap Diah dalam peninjauan tersebut. Diah memulai peninjauan pelayanan dan penyediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan di Stasiun Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, dilanjutkan pelayanan di dalam LRT, dan berakhir pada peninjauan di Stasiun Ampera.

Saat ini, Kementerian PANRB telah melakukan pendampingan khusus untuk beberapa unit pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan keimigrasian, Mahkamah Agung untuk pelayanan pengadilan. Selain itu, sejak bulan Juli yang lalu secara intensif tiga kementerian telah mulai bekomunikasi aktif dengan Kementerian PANRB untuk dilakukan pendampingan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Bertanahan Nasional (BPN).

 

20200916 Kunjungan Kerja ke Balai Pengelolaan LRT Sumatra Selatan 5

 

Perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

Menindaklanjuti amanat tersebut, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ruang lingkup dari SE ini adalah memberikan imbauan kepada penyelenggara pelayanan di lingkungan instansi pusat dan daerah agar menyediakan sarana prasarana bagi kelompok rentan yang layak.

Dari 14 komponen sarana prasarana yang perlu disediakan oleh unit penyelenggara pelayanan yang disebutkan di dalam SE No. 66/2020, Diah mengapresiasi bahwa mayoritas sarana prasarana tersebut sudah tersedia pada layanan LRT Sumatra Selatan. Fasilitas area bermain anak dan parkir khusus disabilitas yang belum tersedia telah disarankan oleh Diah untuk dapat disediakan oleh Badan Pengelolaan LRT Sumatera Selatan agar pelayanan publik yang diselenggarakan semakin berkualitas.

 

20200916 Kunjungan Kerja ke Balai Pengelolaan LRT Sumatra Selatan 6

 

Diah menjelaskan, ada enam prinsip yang harus diperhatikan dalam pemenuhan sarana bagi kaum rentan. Unsur-unsur tersebut adalah sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan keadilan. “Menyediakan saran dan prasarana bagi kelompok rentan adalah sebuah kebutuhan bagi semua penyelenggara pelayanan,” imbuh Diah.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan adalah salah satu komponen dalam penilaian indeks pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian pada tahun 2019 yang dilakukan pada unit pelayanan publik di 56 kementerian/lembaga, rata-rata indeks pada indikator sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan adalah 3,73 atau masuk dalam kategori B (Baik). Dari 56 sampel tersebut didapatkan informasi bahwa enam persen belum memiliki sarpras bagi kelompok rentan, 13 persen sudah memiliki namun jumlah terbatas, 47 persen sudah memiliki dan sudah sesuai standar, dan 28 persen saana prasarana yang disediakan sudah sesuai dengan kebutuhan, namun jumlah unit penyelenggara pelayanan masih terbatas. (don/HUMAS MENPANRB)