Kepala BPOM Penny K. Lukito usai menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (28/06).
JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengaku keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat lebih mendekatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, ia mendukung pembangunan MPP dipercepat di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat lebih mudah mendapat pelayanan.
Masyarakat lebih dekat dalam mendapatkan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan, obat tradisional, dan kosmetik maupun layanan lainnya. “Dengan adanya MPP, semua masyarakat bisa mengarah ke MPP dan bisa langsung berinteraksi dengan staf kami yang ada di MPP untuk nanti terkoneksi dengan sistem yang juga sudah digital di Badan POM,” ujarnya ditemui usai menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (28/06).
Kepala BPOM telah menandatangani nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan MPP dengan 16 kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik disaksikan Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan Menteri PANRB ad interim Mahfud Md. Pendantanganan nota kesepahaman tersebut sebagai landasan kerja sama untuk memudahkan koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pada MPP.
Penny mendukung percepatanan pembangunan MPP yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Kami menyambut baik adanya memorandum of understanding (MoU) percepatan MPP ini. Tentunya setelah resmi ditandatangani, kami akan lebih intensif lagi untuk melibatkan Badan POM di MPP yang sudah dibangun maupun yang akan segera dibangun, mudah-mudahan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” tuturnya.
MPP menyediakan pelayanan administrasi maupun perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum publik, BUMN/D, dan swasta. Di MPP, masyarakat dapat memperoleh beragam pelayanan yang disediakan oleh lintas instansi tanpa harus berpindah-pindah. Dengan cara ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat, aman, nyaman, mudah, dan terjangkau. (rum/rr/HUMAS MENPANRB)