Pin It

20210209 Peresmian MPP Lamongan 2

 

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Lamongan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pusat pelayanan modern ini memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan nyaman bagi masyarakat Lamongan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama Bupati Lamongan Fadeli akan meresmikan MPP Kab. Lamongan secara virtual, Rabu (10/02).

MPP Kab. Lamongan berlokasi di Jl. Lamongrejo No.120, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, MPP ini juga telah dilakukan soft launching dan mulai beroperasi sejak 17 Maret 2020. MPP Kabupaten Lamongan merupakan MPP ke-35 di Indonesia dan yang ke-4 di Provinsi Jawa Timur setelah Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo.

Terdapat 34 instansi yang bergabung di MPP Kabupaten Lamongan yang terdiri dari 18 organisasi perangkat daerah (OPD), 7 lembaga sektoral, 6 BUMN, 2 perbankan, dan 1 BUMD. Mereka menyediakan 225 jenis layanan, baik Operations Support System (OSS) maupun non-OSS.

Gedung MPP Kab. Lamongan terdiri dari dua lantai dan lantai semi-rubanah untuk tempat parkir. Pada lantai satu terdapat loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Kejaksaan, Bank Daerah, Bank Jatim, Dinas Sosial, PDAM, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Polres, serta ruang kesehatan.

 

20210209 Peresmian MPP Lamongan 1

 

Sementara pada lantai dua, terdapat loket pelayanan Badan Pertanahan Nasional, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Bappenda, PT Pos Indonesia, PT PLN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung, MPP Kab. Lamongan juga telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti kafeteria, ATM center, ruang laktasi, ruang tunggu, dan area bermain anak.

Jumlah pemohon pada MPP ini mengalami peningkatan sejak bulan Maret hingga April 2020. Namun jumlah pengunjung cenderung menurun dikarenakan pandemi, dan adanya pembatasan kuota pada setiap unit pelayanan, serta terdapat beberapa unit pelayanan yang tidak melaksanakan pelayanan dengan tatap muka.

MPP Kab. Lamongan juga melakukan beberapa upaya penyelenggaraan pelayanan selama penanganan Covid-19 diantaranya yakni menerapkan aplikasi daring pada semua layanan, pengiriman dokumen dan produk layanan melalui pos atau ojek daring, membuka hotline telepon untuk sarana konsultasi bagi pemohon, menerapkan pembatasan jarak pada kursi tunggu, mendeteksi suhu badan dengan thermo gun, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan pemohon untuk mencuci tangan, serta mewajibkan petugas dan pemohon memakai masker. (fik/HUMAS MENPANRB)