Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara virtual, Rabu (05/08).
JAKARTA – Manajemen talenta menjadi dasar pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah pusat hingga daerah. Dengan penerapan itu, JPT tidak lagi diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan penilaian subjektif atau berdasarkan dasar suka/tidak suka. Pada prinsipnya, manajemen talenta adalah inti dari sistem merit, dan merupakan transformasi manajemen ASN yang lebih berkualitas.
“Sebagai contoh, Kementerian PANRB membutuhkan sekretaris kementerian. Nanti yang dilihat itu bukan hanya pejabat di kementerian dan lembaga saja, tapi kita lihat juga pejabat di provinsi. Mungkin ada sekda provinsi masuk dalam manajemen talenta nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara virtual, Rabu (05/08).
Terdapat unsur penting yang perlu diperhatikan dalam menerapkan manajemen talenta, mulai dari standar kompetensi, pola karier, hingga penilaian terhadap kompetensi maupun kinerja. Unsur-unsur tersebut perlu diperhatikan mengingat manajemen talenta bertujuan menyiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung kinerja organisasi, sehingga bisa mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.
Atmaji menerangkan, manajemen talenta menjadi prioritas nasional yang tidak hanya diterapkan pada pemerintahan, namun juga sektor swasta. Disamping membangun manajemen talenta nasional, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga dapat menerapkan manajemen talenta di masing-masing instansi. Hal tersebut dimaksudkan selain untuk menyaring pegawai dengan kemampuan terbaik, juga untuk memasukkan data pegawai tersebut pada manajemen talenta nasional.
“Jadi ASN terbaik yang ada di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, nanti akan masuk di dalam manajemen talenta nasional, terutama untuk pejabat eselon 1 dan 2. Sehingga pergerakan mobilitas pejabat akan lebih fleksibel antar-instansi pemerintah yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” jelas Atmaji.
Terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN ini menjadi pedoman dan rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam implementasi upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di instansinya masing-masing. Pada prinsipnya, manajemen talenta ASN bertujuan meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan jika dalam waktu dekat akan dibentuk sebuah sistem manajemen talenta nasional yang nantinya mencakup manajemen talenta di instansi, sehingga akan terjalin sinergi diantara manajemen talenta nasional dengan instansi. Kemudian akan dibuat sebuah grand design yang dibagi menjadi manajemen talenta untuk non-ASN dan manajemen talenta untuk ASN. “Sementara ini manajemen talenta untuk ASN, Kementerian PANRB yang akan menjadi leading sector-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut, jelas Teguh, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya manajeman talenta, untuk kemudian akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi. Dengan demikian, diharapkan para ASN yang ada di daerah dapat berkarier di instansi pusat dan sebaliknya. (byu/HUMAS MENPANRB)