Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 3/2020, secara virtual, Rabu (29/07).
JAKARTA – Manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing.
Pada prinsipnya, Manajemen Talenta ASN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.
“Jadi keberadaan manajemen talenta itu, baik di tingkat instansi dan nasional, memang penting sekali dan ini diharapkan menjadi pilar sistem merit,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap I, secara virtual, Rabu (29/07).
Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Untuk itu di dalam pelaksanaan manajemen talenta dibutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak, salah satunya pemangku kepentingan yang menangani manajemen SDM atau kepegawaian di setiap instansi pemerintah. “Sebagai garda terdepan dalam manajemen human capital di instansi masing-masing, ini tugas bersama Bapak/Ibu sekalian yang akan menentukan reformasi di bidang manajemen SDM ini akan berjalan atau tidak,” tutur Atmaji.
Pada kesempatan tersebut, Atmaji mengatakan Kementerian PANRB terbuka untuk menerima bimbingan dan konsultasi bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, terkait manajemen talenta ASN. “Kami di Kementerian PANRB terus membuka diri untuk menerima konsultasi apapun agar manajemen talenta ini bisa segera diimplementasikan dengan baik di seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” pungkas Atmaji dalam rakor dan sosialisasi yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Kalimantan Barat tersebut.
Senada dengan Atmaji, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan manajemen talenta. Langkah pertama adalah melakukan pemetaan yang didasarkan kepada kompetensi dan kinerja di lingkungan instansi masing-masing. Langkah ini penting karena dengan adanya pemetaan talenta maka pegawai-pegawai yang memiliki potensi bisa ditempatkan ke dalam talent management.
Selain itu, instansi pemerintah juga harus mempersiapkan tiga aspek Manajemen Talenta ASN yang disebutkan dalam PermenPANRB No. 3/2020. Pertama, kelembagaan manajemen talenta ASN. Dalam hal ini manajemen talenta harus disertai dengan komitmen dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah.
Kedua adalah penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN instansi dan nasional. “Instansi pemerintah harus mempersiapkan pelaksanaan manajemen talenta mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Serta ketiga, perlu juga dipersiapkan aspek Sistem Informasi Manajemen Talenta, ” imbuh teguh.
Lanjutnya dikatakan, Kementerian PANRB diberi tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan manajemen talenta ASN yang dalam waktu dekat juga harus menyusun grand design-nya. Termasuk menyusun berbagai aspek yang berkaitan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan manajemen talenta. Teguh mengungkapkan salah satu aspek yang akan menjadi perhatian adalah menetapkan instansi pusat dan daerah yang akan dijadikan sebagai pilot project atau percontohan untuk pemetaan talenta ASN. “Tentunya nanti akan ada kriteria-kriteria yang ditetapkan bagi instansi pusat dan daerah tersebut untuk menjadi pilot project,” jelasnya. (del/HUMAS MENPANRB)