Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo membuka Rapat Implementasi Kebijakan PermenPANRB No. 7/2022 di Jakarta, Selasa (13/02).
JAKARTA - Mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini perlu dilakukan, terlebih dalam mendukung penyederhanaan birokrasi. Untuk mendukung upaya tersebut, perlu transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di instansi pemerintah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan ruang lingkup penyederhanaan birokrasi meliputi tiga hal, yaitu transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja.
Sesuai PermenPANRB No.7/2022 transformasi sistem kerja meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. Selain itu dilakukan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal termasuk didalamnya penyederhanaan eselonisasi, serta pengembangan sistem kerja yang berbasis digital.
“Dengan telah ditetapkannya kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik,” jelas Deny saat membuka Rapat Implementasi Kebijakan PermenPANRB No. 7/2022 di Jakarta, Selasa (13/02).
Lebih lanjut Deny menyampaikan, melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi serta dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya.
“Tidak hanya pada unit organisasinya saja, tapi dengan jabatan fungsional ini ASN juga dituntut mampu berkontribusi di luar unit organisasinya,” tambahnya.
Sementara itu Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Istyadi Insani menjelaskan sistem kerja sesuai PermenPANRB No.7/2022 merupakan serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan mengoptimalkan peran jabatan fungsional dan pelaksana.
Pada sistem kerja tersebut penugasaan jabatan fungsional dan pelaksana dapat dilakukan secara individu maupun tim serta dapat bersifat lintas unit kerja maupun lintas unit organisasi. Penugasan ini juga berdasarkan kompetensi dan kinerja organisasi dengan mengutamakan akuntabilitas dan kinerja organisasi.
“Diharapkan melalui sistem kerja baru ini dapat menghasilkan Keputusan atau kebijakan yang cepat dan efektif dalam penyelenggaraan tugas bagi aparatur sipil negara,”ujar Istiyadi. (HUMAS MENPANRB).