Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa didampingi Ketua Pengadilan Agama Bandung H. Muhamad Camuda saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Kamis (08/10).
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kantor Pengadilan Agama Bandung didorong untuk menciptakan sarana prasarana layanan yang ramah kaum rentan. Penciptaan sarana bagi kaum rentan ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Mahkamah Agung dan Kemenkumham.
"Sejak bulan Mei yang lalu, secara intensif kita melakukan pendampingan secara daring melalui konferensi video tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat meninjau dua kantor tersebut, Kamis (08/10).
Mahkamah Agung mengusulkan 11 Kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sedangkan Kemenkumham mengusulan 18 Kantor Imigrasi yang akan dijadikan role model dalam penyediaan sarana prasarana ramah kaum rentan. Diah menegaskan, kedua kantor ini tidak hanya acuan bagi kantor pengadilan dan kantor imigrasi namun juga role model bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Berbagai peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional telah mengarah kepada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini, termasuk salah adalah Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas.
Diantara berbagai hak kaum disabilitas, salah satunya adalah hak pelayanan publik yang diatur dalam pasal 19, yaitu meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat, tanpa diskriminasi; serta hak pendampingan, penerjemah, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Diah menambahkan perlu dukungan dari seluruh pihak dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut ke dalam program nyata, sehingga visi pelayanan publik yang aksesibel bagi seluruh rakyat dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat. "Layanan di pengadilan agama yang benar-benar menyentuh masyarakat hampir 7.000 warga dalam setahun,” ujar Diah.
Pengadilan Agama Bandung memiliki 11 inovasi aplikasi dalam mempermudah layanan dan peningkatan kualitas layanan publik. Beberapa diantaranya adalah Siandu (Sistem Antrean Terpadu), Siperiang (Sistem Penyelesaian Perkara di Ruang Sidang), Siandang (Sistem Antrean Sidang Yang Terintegrasi), Siforop (Sistem Informasi Cepat), Sicepat (Sistem Pengambilan Akte Cerai Cepat), dan lain lain.
Pada kunjungannya ke Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Diah meninjau sejumlah layanan, seperti layanan keimigrasian dan pemasyarakatan, pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, informasi dan pengaduan. Layanan juga dilengkapi dengan tempat parkir disabilitas jalur landai, alat bantu dan ruang tunggu disabilitas, area loket layanan disabilitas, ruang pengaduan, area bermain anak, ruang laktasi, ruang tunggu terbuka, dan toilet disabilitas. Selain itu Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memiliki aplikasi Sipelet atau Sistem Pelayanan Elektronik yang memudahkan masyarakat dalam pembuatan permohonan layanan daring.
Diah menyampaikan Kementerian PANRB terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif. "Atas kolaborasi kita fokus bagaimana upaya-upaya yang sudah mulai dilakukan untuk beberapa unit penyelenggara publik lebih intens termasuk kemenkumham," tegas Diah.
Pada rangkaian kunjungan itu, Diah didampingi Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller, Ketua Pengadilan Agama Bandung H. Muhamad Camuda, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi. (don/HUMAS MENPANRB)