Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Regional Evaluasi Pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera di Pekanbaru Riau Rabu, 29 April 2009. Rapat diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Negara PAN dengan Pemerintah Provinsi Riau, bertempat di Hotel Pengeran Pekanbaru Riau.
“Rakor ini bertujuan untuk mencari umpan balik pelaksanaan Inpres 5 Tahun 2004 dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun 2009 dan menyusun Rencana Srategis Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2014”, demikian dijelaskan Gunawan Hadisusilo ketika memberi keterangan di Jakarta. Selain itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam percepatan pemberantasan korupsi sebagimana diamanatkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 kepada kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, lanjutnya.
Rapat koordinasi ini akan berlangsung selama 2 hari, tanggal 29 dan 30 April 2009. Hasil Rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan dan kepatuhan lembaga pemerintah dalam melaporkan pelaksanaan serta penyempurnaan kebijakan MenegPAN dalam koordinasi, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
Pada kesempatan itu juga akan dibuka pameran yang menampilkan keberhasilan reformasi birokrasi dari beberapa daerah dan instansi. Rakor Regional ini diikuti oleh pejabat instansi pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera yang terdiri atas 10 (sepuluh) Pemerintah Provinsi dan 140 Pemerintah Kabupaten/Kota. (Humas Menpan).