Pin It

20260908 Rapat Penataan OTK Kementerian Perhubungan 3Suasana saat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menerima audiensi Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toga Tjahjagama yang membahas penataan OTK di lingkungan Kementerian Perhubungan, Selasa (8/9/2026).  

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Perhubungan membahas penataan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) untuk mendukung layanan transportasi yang lebih aman, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Penataan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan tugas penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sekaligus penguatan fungsi keselamatan transportasi darat.

Salah satu fokus pembahasan adalah penataan OTK Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Penguatan peran BPTD diperlukan untuk mendukung pengawasan, keselamatan, serta kelancaran penyelenggaraan transportasi darat di berbagai wilayah.

Rapat juga membahas usulan perubahan kedudukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba (KSOPP Danau Toba) sebagai bagian dari penyesuaian kewenangan penyelenggaraan transportasi penyeberangan. Penataan ini diharapkan dapat memperkuat dukungan kelembagaan terhadap keselamatan pelayaran sekaligus menunjang konektivitas di kawasan Danau Toba.

Selain itu, turut dibahas penyusunan kriteria klasifikasi organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai. Kriteria tersebut diperlukan agar struktur organisasi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, beban kerja, serta kebutuhan pengawasan dan pengamanan perairan.

20260908 Rapat Penataan OTK Kementerian Perhubungan 4

Pembahasan juga mencakup usulan penyesuaian eselonisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyesuaian diarahkan untuk memperjelas ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan rentang kendali sehingga pelaksanaan fungsi antarunit dapat berjalan lebih proporsional dan terkoordinasi.

Deputi Nanik menekankan bahwa setiap perubahan organisasi perlu didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan diarahkan pada peningkatan kinerja.

“Penataan kelembagaan tidak semata-mata mengubah struktur organisasi. Yang paling penting adalah memastikan pembagian fungsi, rentang kendali, dan kapasitas unit kerja benar-benar mampu mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Deputi Nanik.

Melalui penataan tersebut, Kementerian Perhubungan diharapkan memiliki struktur organisasi yang semakin adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman serta terintegrasi. (bel/HUMAS MENPANRB)