JAKARTA – Salah satu fokus dalam penajaman Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020–2024 adalah mempertajam tujuan, sasaran, dan indikator RB agar lebih relevan dan berdampak. Secara umum, tujuan dan sasaran akan diarahkan untuk menjawab isu tata kelola pemerintahan yang belum berkontribusi signifikan dalam capaian pembangunan nasional, masih adanya tindak pidana korupsi yang terjadi, kualitas pelayanan publik yang belum prima, serta ketertinggalan dengan birokrasi negara lain.
“Strategi yang akan digunakan untuk menjawab isu tersebut adalah dengan mendorong terciptanya birokrasi digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel, didukung dengan budaya birokrasi yang berorientasi kinerja dan pelayanan, serta individu ASN yang lebih profesional,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto, di Jakarta, Selasa (21/03).
Dijelaskan, tujuan yang terdapat pada Road Map RB 2020-2024 sebelum penajaman adalah ‘Pemerintahan yang baik dan bersih’, sedangkan tujuan dari Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman adalah ‘Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik’. Pada Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman, sasaran strategis RB disederhanakan menjadi dua aspek yaitu, aspek hard element dan soft element.
Terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif merupakan aspek hard element. Sedangkan aspek soft element adalah terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan ASN yang profesional.
“Pada penajaman Road Map RB 2020-2024 juga diatur mengenai kegiatan utama RB, sekarang tidak kita kaitkan lagi dengan delapan area perubahan tetapi akan fokus pada pelaksanaan kegiatan percepatan (acceleration) yang dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya birokrasi digital,” imbuh Erwan.
Penajaman Road Map RB 2020-2024 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 3/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 juga memperkenalkan istilah ‘double track’ fokus RB. Fokus penyelesaian isu hulu disebut dengan RB General, serta fokus penyelesaian isu hilir disebut dengan RB Tematik.
‘Double track’ fokus RB ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu hulu, yaitu masalah-masalah tata kelola pemerintahan yang terjadi di internal birokrasi, dan juga isu hilir yaitu masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan terkait dengan agenda prioritas pembangunan nasional.
Road Map RB 2020-2024 setelah penajaman diharapkan bisa menjawab tantangan birokrasi ke depan seperti dampak Covid-19 dan krisis ekonomi global. “Kondisi mendesak ke depan mengharuskan pemerintah melakukan perubahan secara cepat dan fundamental terkait bagaimana birokrasi bekerja. Road map reformasi birokrasi yang baru akan fokus pada dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat serta fokus pada pencapaian tujuan pembangunan nasional,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)
Peraturan Menteri PANRB No. 3/2023 dapat diunduh pada tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1674?PERATURAN%20MENTERI